Kamis, Februari 20, 2025
BerandaHukum & KriminalKriminalDitetapkan jadi Tersangka, Oknum Guru Honorer yang Cabuli Muridnya di KLU Terancam...

Ditetapkan jadi Tersangka, Oknum Guru Honorer yang Cabuli Muridnya di KLU Terancam 15 Tahun Penjara

- iklan Paket Wisata di Lombok - Explore Lombok
- iklan Web Hosting Murah -Paket Web Hosting Murah

HarianNusa, Lombok Utara – Oknum guru honorer di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Tanjung berinisial MG (31) yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara lantaran diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap enam anak didiknya, pada Sabtu (06/08/2022) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Utara.

Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim, AKP I Made Sukadana S.H, M.H., mengatakan, ditangkapnya bapak dua anak ini atas dasar laporan dari Konselor Lembaga Perlindungan Anak ( LPA) Kecamatan Tanjung, pada Jumat (05/08/2022) lalu.

“Guru honorer asal Dusun Murpayung Desa Sigar Penjalin Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, sudah ditahan dan ditetapkan tersangka,” kata Sudarmanta saat konferensi pers, pada Senin (22/08/2022).

Kapolres Lombok Utara menambahkan, modus operandi tersangka untuk melakukan perbuatannya dengan cara memerintahkan siswinya untuk membersihkan ruang kelas pada saat ruang kelas keadaan kosong dan sepi. Selain itu, ketika berlangsung jam pelajaran tersangka sering duduk di samping korban dan merangkul serta meraba payudara korban.

“Hal ini dilakukan sejak bulan Juni 2021 dan sudah mendapatkan Surat Peringatan pertama dari Kepala Sekolah pada Desember 2021, ternyata perbuatan tersebut terulang kembali,” terangnya.

Tersangka MG terjerat Pasal Tindak Pidana Pencabulan atau Pelecehan Seksual Terhadap Anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Huruf (a) Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tandasnya. (f3)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
Kamis, Februari 20, 2025
- Advertisment -

Trending Pekan ini

Kamis, Februari 20, 2025
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -
error: Content is protected !!