More
    BerandaNTBSomasi Tak Dijawab, DPRD NTB akan Lapor ke Polda

    Somasi Tak Dijawab, DPRD NTB akan Lapor ke Polda

    HarianNusa, Mataram – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan melaporkan M. Fihiruddin ke Polda, jika sampai waktu yang ditentukan yang bersangkutan belum menjawab Somasi dari Pimpinan DPRD NTB.

    Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda menegaskan, sikap ini penting ditunjukan oleh Lembaga Dewan untuk menjaga marwah DPRD.

    “Ini merupakan sikap seluruh anggota Dewan. Ini bukan sikapnya Isvie secara pribadi. Tapi ini sikap dari seluruh Fraksi Dewan yang meminta kami untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum jika saudara Fihir tidak memberikan jawaban atas Somasi yang kita sampaikan,” tegas Isvie pada acara pisah sambut Sekwan NTB, Senin 17 Oktober 2022, di Mataram.

    Politisi Partai Golkar itu mengatakan, sikap DPRD NTB sudah jelas dengan memberikan surat Somasi Pimpinan DPRD NTB bernomor 180/953/DPRD/2022 yang dilayangkan ke M Fihiruddin.

    “InshaAllah, jika sampai besok (Selasa, 18 Oktober 2022, red) tidak ada jawabannya. Saya siap bersama Tim Pengacara akan melaporkan beliau (M Fihiruddin) ke Kepolisian Polda NTB. Ini penting kita tunjukkan sikap DPRD NTB," tegas Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda.

    Menurutnya, persoalan ini bukan persoalan pribadi namun menyangkut marwah lembaga (DPRD NTB). Sehingga pihaknya mengambil langkah tegas.

    “Ini bukan persoalan pribadi, tapi ini menyangkut marwah lembaga ini,” cetusnya.

    Isvie berpesan kepada seluruh anggota Dewan, agar kedepannya perlu berhati-hati dalam bersikap dan bertindak.

    “Apapun yang kita ucapkan juga perlu berhati-hati dan kita harus melihat secara jeli siapa yang menjadi lawan bicara kita. Itu yang perlu kita pikirkan dan kita pertimbangkan,” pesannya.

    Sementara, Direktur Logis M Fihiruddin mengaku santai dengan Surat Somasi Pimpinan DPRD yang diterimanya pada 15 Oktober 2022 itu.

    "Saya santai saja. Ngapain saya urus (Somasi DPRD NTB). Saya atas nama pribadi, saya terima kabar burung dan saya pertanyakan di ruang publik, dan tetap saya mengacu kepada azaz praduga tak bersalah,” tegas Fihir kepada sejumlah wartawan.

    Sebelumnya M.Fihiruddin melontarkan pertanyaan dalam sebuah grup Whatsapp pada tanggal 11 Oktober terkait kabar yang diterimanya tentang adanya dugaan 3 oknum anggota DPRD NTB yang kedapatan menggunakan narkoba saat melakukan kunjungan kerja di Jakarta. Kemudian ketiganya dibebaskan dengan tebusan Rp 150 juta/ orang. Dimana dua diantaranya dari partai berazas nasionalis religius dan satu orang dari partai berazas nasionalis. (03)

    Ket. Foto:
    Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda. (HarianNusa)

    Redaksihttps://hariannusa.com
    Redaksi HarianNusa.com

    Must Read

    spot_img
    error: Content is protected !!