HarianNusa, Mataram – Berdasarkan hasil penyelidikan tim unit Reskrim Polsek Gunungsari serta keterangan saksi dan Video rekaman CCTV akhirnya terduga pencuri Handphone (Hp) di wilayah Rembiga berhasil diamankan pada Sabtu, (29/10) kemarin.
Kapolsek Gunungsari, AKP Agus Eka Artha Sudjana SH, mengatakan terduga berinisial H, laki-laki (32) tahun, alamat Sayang-Sayang, Cakranegara, Kota Mataram, diamankan menyusul hasil penyelidikan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Gunungsari terkait adanya laporan masyarakat tentang pencurian Hp, di depan Parkiran toko di jl, Raya Tanjung, Rembiga, Kota Mataram pada 20 Oktober 2022 lalu.
"Karena seluruh peristiwa terekam di CCTV yang terpasang di toko tersebut, maka tim opsnal dapat mengetahui identitas terduga secara cepat," ucapnya.
Modus terduga, datang dan parkir di depan toko, lalu mendekati motor yang sedang parkir di depan toko tersebut. Melihat ada Hp di salah satu dasboard sepeda motor yang terparkir, terduga langsung mengambil Hp tersebut dan langsung kabur.
Dari hasil penyelidikan tim unit Reskrim Polsek Gunungsari berhasil mengamankan terduga beserta satu unit Hp, rekaman CCTV, satu unit sepeda motor, dan pakaian yang dikenakan terduga saat peristiwa tersebut.
"Terduga diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Agus. (03)
Ket. Foto:
Terduga pencuri HP di wilayah Rembiga beberapa waktu lalu diamankan unit Reskrim Polsek Gunungsari. (Istimewa)