Jumat, September 13, 2024
spot_imgspot_img
BerandaLombok BaratWujudkan Satu Data Indonesia, Diskominfotik Lobar Gelar Otorisasi Statistik Sektoral

Wujudkan Satu Data Indonesia, Diskominfotik Lobar Gelar Otorisasi Statistik Sektoral

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa, Lombok Barat – Dinas Kominfotik Lombok Barat melalui Bidang Statistik Sektoral menggelar Rapat Otorisasi statistik sektoral data OPD se-Kabupaten Lombok Barat tahun 2022. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Jayengrane Kantor Bupati Lombok Barat, Rabu,(9/11/2022).

Kegiatan Rapat dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kominfotik, Kepala BPS Lombok Barat, Kepala Bidang Statistik Sektoral, Perwakilan Diskominfotik NTB, Fungsional Perencanaan dan Operator Se-Kabupaten Lombok Barat.

Kepala BPS Lobar Lalu Supratman, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Rapat Otorisasi statistik sektoral data OPD se-Kabupaten Lombok Barat tahun 2022. Menurutnya kegiatan ini sebagai dukungan nyata dari Pemkab Lobar untuk terwujudnya Indonesia Satu Data. Ia berharap kegiatan ini dapat mewujudkan data yang valid dan sinkron.

Ia mengatakan, otorisasi statistik sektoral data OPD merupakan produk statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam hal ini pemerintah daerah, guna mendukung penyelenggaraan tugas pemerintahan dan proses pembangunan di daerah. Diharapkan hal inj dapat mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi, berkelanjutan dan dapat diakses oleh pengguna data.

"Dalam menghasilkan data yang akurat dan lengkap maka ada beberapa poin yang perlu diperhatikan antara lain yaitu, Pertama, data yang dihasilkan oleh produsen data dalam hal ini perangkat daerah dan instansi terkait harus memenuhi standar data.
Kedua, data yang dihasilkan harus berdasarkan meta data lengkap dengan format strukturnya, penjelasan data dan pencarian data tersusun dalam format yang baku. Ketiga, data yang dihasilkan harus bisa dikembangkan dalam format yang sama. Keempat, data yang dihasilkan harus menggunakan kode verifikasi dan data induk yang sama,” ujarnya.

Sementara Kepala Bidang Data Statistik Sektoral Anni Wahyu Ningsih menyampaikan bahwa Dasar pelaksanaan kegiatan adalah sesuai dengan Perpres no 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia dirangkai dengan Perbup No.22A tahun 2021 tentang satu data Lombok Barat. Sesuai regulasi yang ada wali data memiliki tugas untuk mengumpulkan data dari produsen data dengan tujuan mengetahui jumlah perangkat Daerah (OPD) yang sudah mendapatkan rekomendasi Statistik sektoral oleh BPS.

"Wali data akan melakukan rilis pada SI-WARTA (Sistem lnformasi Satu Data) menuju satu data Lombok Barat. Mengingat data OPD ada yang bersumber dari kompromin (Kompilasi Produk Administrasi). Ini adalah bentuk dukungan nyata dari Pemkab Lobar untuk mewujudkan Satu Data Indonesia," Tlterangnya.

Ia mengatakan bahwa Rapat otorisasi menyajikan materi terkait ragam, metode, sumber, mekanisme dan bentuk implementasi data sektoral daerah. Selain itu, dalam kegiatan ini juga disampaikan materi terkait progres menuju pengimplementasian satu data Kabupaten Lombok Barat yang akan disajikan dalam format meta data.

"Ada beberapa OPD yang sudah mendapatkan rekomendasi penyusunan jenis data Statistik sektoral antara lain Dinas Lingkungan hidup, Diskominfotik, dan Bappeda. Sementara dinas lainnya masih berproses," ujarnya. (03)

Ket. Foto:
Rapat Otorisasi statistik sektoral data OPD se-Kabupaten Lombok Barat tahun 2022. (Istimewa)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
Jumat, September 13, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Trending Pekan ini

Jumat, September 13, 2024
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -