Jumat, Maret 29, 2024
BerandaNTBWarga Paokmotong Tolak Pembangunan KIHT, Minta DPRD NTB Bentuk Pansus

Warga Paokmotong Tolak Pembangunan KIHT, Minta DPRD NTB Bentuk Pansus

- Advertisement -

HarianNusa, Mataram – Sejumlah perwakilan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur mendatangi Kantor DPRD Provinsi NTB, Kamis, 5 Desember 2023.

Kedatangan mereka untuk menyampaikan beberapa tuntutan terkait penolakan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) , di Lombok Timur yang saat ini dalam proses pembangunan.

Pada kesempatan itu, Forum Masyarakat Paokmotong diterima oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan ( Distanbun ) NTB, Fathul Gani dan Sekretaris Komisi II DPRD NTB Khairul Warisin.

Lalu Handani selaku Koordinator Forum Masyarakat Paokmotong mengungkapkan alasannya menolak pembangunan KIHT karena berada ditengah pemukiman padat penduduk yang dikhawatirkan akan mencemarkan lingkungan dan penyebab kemacetan lalu lintas.

"Proses awal tidak pernah ada sosialisasi atau musyawarah dengan warga sekitar, tidak ada persetujuan warga terdekat deri lokasi pembangunan KIHT tersebut," ungkapnya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa pembangunan KIHT itu tidak melalui proses AMDAL atau minimal Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 36, 53 dan 70 dan Undang-Undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian pasal 9, 10, 11, 14, 63, 106 dan 107. Menurutnya, ini melanggar Peraturan Daerah Lombok Timur nomor 2 tahun 2012 tantang RTRW Kabupaten Lombok Timur. Perda tersebut berlaku dari tahun 2012 sampai 2032.

"Pada pasal 29 ditegaskan kawasan industi/pabrik/pergudangan harus dibangun di Kecamatan Labuan Haji, Sakra Timur, Keruak dan Pringgabaya, sedangkan Desa Paokmotong Kecamatan Masbagik tidak termasuk," tuturnya.

Handani mengungkapkan kedatangannya ke DPRD NTB untuk menyampaikan sejumlah tuntutan warga Paokmotong diantaranya pertama, meminta Gubenur NTB dan Bupati Lombok Timur membuat keputusan menghentikan pembangunan dan memindahkan KIHT ke lokasi lain yakni Kecamatan Labuan Haji, Sakra Timur, Keruak atau Pringgabaya sesuai dengan Peratuan Daerah nomor 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Lombok Timur melalui surat keputusan resmi masing-masing.

Kedua, meminta Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram untuk mengadili pihak yang dianggap melanggar Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Lombok Timur.

Ketiga, meminta DPRD Propinsi untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) pelanggaran Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Daerah Lombok Timur nomor 2 tahun 2012 tantang RTRW Kabupaten Lombok Timur.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan ( Distanbun ) NTB, Fathul Gani pembangunan KIHT sudah melalui proses yang cukup panjang bahkan sudah hampir rampung. Terkait adanya pro dan kontra menurutnya hal yang biasa dan wajar.

"Terjadinya pro kontra dalam masyarakat itu wajar. Jadi kita hargai pro dan kontra ini," ujarnya.

Ia menegaskan, pembangunan pembangunan KIHT ini tidak sembarangan karena telah melalui proses atau kajian yang matang dari jauh sebelumnya.

"Jadi kami membangun ( KIHT ) bukan asal bangun, tentu ada proses panjang," ungkapnya.

Pembangunan KIHT pada tanggal 14 Januari ini selesai secara fisik. "Masyarakat ( sempat ) menyegel 14 hari sehingga pengerjaannya ditambah 14 hari," kata Fathul Gani.

Terkait sosialisasi, ia mengatakan pihaknya enggan untuk berdebat. Sebab, di dalam dokumen sendiri tertera jelas. Dimana pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait KIHT sejak 2021 lalu.

"Kita tidak mau berdebat soal sosialisasi. Sejak 2021 kita sosialisasi, tapi karena mungkin tidak melibatkan masyarakat. Dan ini akan menjadi catatan," kata Fathul Gani .

Soal limbah, mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan ( DKP ) NTB itu mengatakan tidak ada masalah. "Limbah ndak ada, sudah kami sampaikan. Jadi ndak ada limbah, karena itu diolah jadi rokok lagi," terangnya.

Lebih lanjut Fathul Gani menyampaikan, bahwa saat ini telah masuk pada tahan bimbingan teknis ( bimtek ) bagi 100 orang yang dibagi tiga tahap. Tahap pertama 30 orang, tahap kedua 30 orang dan tahap ketiga 40 orang . Dan hal ini sebenarnya sudah direncanakan. "Karena ada sekitar 16 kelompok rumahan yang akan bergabung," jelasnya.

Untuk tenaga atau pekerja yang akan digunakan nantinya, kata Fathul Gani, sesuai arahan pimpinan daerah, akan memprioritaskan warga yang berada dikawasan / zona terdekat .

"Pak Gubernur sudah menegaskan agar memprioritaskan sekitar 1000 sampai dengan 1500 orang dikawasan zona terdekat," ujar Fathul Gani.

Sementara, Sekretaris Komisi II DPRD NTB Khairul Warisin menilai persoalan seperti ini adalah hal yang biasa. Menurutnya ini bagus karena masyarakat menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan dan peraturan yang dibuat pemerintah daerah.

"Tapi itu semua kembali lagi pada niat . Pemerintah juga ( berniat ) baik ingin mensejahterakan masyarakat ( dihadirkannya KIHT )," ucap Legislator Udayana asal Dapil Lombok Timur tersebut.

Berbagai tuntutan yang disampaikan perwakilan warga melalui Formas Paokmotong pada hearing dinilainya baik. Dimana berbagai dampak baik dan buruknya, menurut dia, juga perlu diperhatikan bersama.

Terkait adanya dorongan dari Formas Paokmotong agar DPRD Provinsi NTB segera membentuk panitia khusus (pansus), Khairul Warisin menyatakan akan melihat lebih dulu soal kelayakannya secara langsung. Maka dari itu, pihaknya berencana akan turun ke lapangan meninjau secara langsung seperti apa dan bagaimana situasi dan kondisi di lapangan.

"Kita lihat kelayakannya dulu . Besok kami turun bersama Ketua (Komosi II DPRD NTB)," tutup dewan Udayana itu. (03)

Ket. Foto:
Forum Masyarakat Paokmotong saat hearing ke DPRD NTB. (Istimewa)

RELATED ARTICLES
spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Jumat, Maret 29, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Banyak Dibaca

- Advertisment -