HarianNusa, Mataram – Pemberangkatan jamaah calon haji tahun 1444H/2023M akan berjalan normal seperti tahun-tahun sebelumnya. Para tamu Allah itu akan diterbangkan dengan kuota normal seperti sebelum covid-19 melanda.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Zamroni Aziz, S.HI, MH., mengatakan, kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, tahun ini juga sebanyak 4.200 kuota secara nasional.
“Alhamdulillah kita berterima kasih untuk kerja keras bapak Menteri Agama yang telah bekerja dengan keras dan ikhlas sehingga kuota haji kita menjadi 100 persen normal,” ujarnya, Selasa (10/1/2023) kepada wartawan saat ditemui di kantornya di Mataram.
Namun demikian, ia belum bisa menyebutkan jatah atau kuota haji untuk NTB sampai hari ini. Sebab belum terbagi dari 221.000 kuota secara nasional. Tapi dirinya akan memaksimalkan agar kuota haji pada musim haji tahun ini bertambah.
“Sebagai gambaran, Insya Allah jumlah kloter haji NTB bisa mencapai 10 hingga 11 kelompok terbang. Kami dan seluruh masyarakat NTB berharap agar kuota haji kita jumlahnya maksimal,” ungkapnya.
Zamroni Aziz menjelaskan bahwa dengan telah normalnya kuota haji maka polanya akan kembali seperti pola lama. Artinya jemaah calon haji (JCH) lanjut usia (Lansia) akan menjadi penting untuk diperhatikan. Sehingga lansia akan diprioritaskan untuk diberangkatkan.
Menteri Agama lanjutnya, juga terus melakukan komunikasi dan melobi Pemerintah Arab Saudi agar terdapat penambahan kuota haji dari yang telah diberikan.
“Walaupun hari ini sudah 100 persen yakni 221.000 tapi tetap ada upaya-upaya komunikasi kepada Pemerintah Arab Saudi untuk bisa menambah kuota yang ada," jelasnya.
Disinggung mengenai prioritas bagi JCH yang tertunda keberangkatannya karena pandemi covid-19, Zamroni mengatakan bahwa itu sudah tersistem. Sehingga JCH tersebut tidak perlu khawatir sebab secara by sistem namanya akan tersistem untuk berangkat.
“Karena hari ini nama-nama JCH itu tidak bisa dikotak katik. Hari ini by system, kalau kemarin misalnya tidak berangkat maka dengan sendirinya akan naik namanya sehingga tidak bisa jika setahun, dua tahun atau tiga tahun dinaikkan, itu tidak bisa,” ujar mantan Kepala Kemenag Lombok Tengah ini.
Zamroni Aziz mengaku bahwa tidak ada batasan usia bagi JCH yang akan berangkat tahun ini. Akan tetapi usia paling muda yakni 18 tahun.
"Kalau lansia tidak ada batasan usia, tetapi yang paling muda usianya 18 tahun," pungkasnya. (03)
Ket. Foto:
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Zamroni Aziz, S.HI, MH., saat diwawancara di kantornya di Mataram. (HarianNusa)