More
    BerandaNTBPuluhan Kendaraan Roda Dua hasil Curanmor Disita Polisi

    Puluhan Kendaraan Roda Dua hasil Curanmor Disita Polisi

    HarianNusa, Mataram – Sebanyak sepuluh unit kendaraan roda dua berbagai merk berhasil disita Tim Puma Polresta Mataram dari terduga pelaku tindak pidana pencurian (Curanmor) berinisial SP, 26 tahun, Praya, Lombok Tengah, pada Kamis, (0202/23) malam.

    Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK mengatakan penyitaan tersebut dilakukan menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/II/2023/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB atas nama Lalu Taufik Wahyudi, 20 tahun, DusunTimba Rupa Seimbang, Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.

    Dan untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tempat kos korban di Jalan Kerta Negara 2, Gang Sila Ukir 2, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekrabela, Kota Mataram.

    Kompol Kadek juga menjelaskan kronologis kejadian, bahwa pada Kamis, tanggal 02 Februari 2023, awalnya korban sampai di kos pada pukul 10.30 Wita selanjutnya korban memarkirkan SPM miliknya di halaman parkiran kos dalam keadaan terkunci stang, kemudian korban masuk ke dalam kamar kos untuk beristirahat.

    "Pada saat korban atau pelapor terbangun dan keluar dari kamar kos, korban mengetahui SPM miliknya sudah tidak ada di tempat dan hilang di tempat parkiran kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram," terang Kompol Kadek.

    Adapun identitas SPM milik pelapor Sbb: Merk / Type: HONDA/[075] F1C02N46LO A/T. No POL DR 4684 ZB. Warna HITAM. Tahun Pembuatan 2021. Noka. MH1JM0119MK290047 Nosin: JM01E- 1289143. No BPKB: Q 046497850. BPKB Atas Nama: LALU TAUFIK WAHYUDI. Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 21.000.000. (Dua puluh satu juta rupiah).

    Tim Puma Polresta Mataram melakukan penyitaan kendaraan tersebut dalam aksi penangkapan terduga SP di rumahnya.

    "Jadi, seluruh barang bukti kami sita dalam aksi penangkapan terduga SP di rumahnya. Sepuluh kendaraan ini ditemukan tersimpan dalam gudang di samping rumah terduga," jelas Kompol Kadek.

    Polisi pun meyakinkan bahwa kendaraan tersebut hasil tindak pidana pencurian karena tidak ada kelengkapan dokumen. Bahkan, kata dia, salah satu petugas telah melakukan cek nomor rangka dan mesin milik korban yang hilang di wilayah hukum Polresta Mataram.

    "Hasilnya sesuai, nomor rangka dan mesin cocok. Salah satu kendaraan yang kami sita ini yang hilang pada tanggal 2 Februari 2023. Laporan korban sudah kami pegang," ucapnya

    Selanjutnya Tim Puma Polresta Mataram membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polresta Mataram untuk di lakukan proses hukum dan Penyidikan lebih lanjut. (03)

    Ket. Foto:
    Penampakan unit sepeda motor yang disita polisi dari tangan terduga curanmor diamankan di Mapolresta Mataram. (Istimewa)

    Redaksihttps://hariannusa.com
    Redaksi HarianNusa.com

    Baca Juga

    spot_img
    error: Content is protected !!