HarianNusa, Mataram – Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu yang didapatkan dari pengungkapan kasus Narkotika di TKP SPBU Dasan Cermen.
Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gagas Nugraha dalam keterangannya saat pers rilis pemusnahan barang bukti Narkotika mengatakan, BB Narkotika yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi pada hari Sabtu, 7 Januari 2023, sekitar pukul 09.15 Wita bertempat di SPBU Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Dalam pengungkapan kasus Narkotika di SPBU Dasan Cermen ini petugas berhasil mengamankan dua terduga yakni Salman alias Man dan Harsono alias Monok.
Selain terduga juga diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening transparan yang masing-masing berisikan kristal bening diduga Nakotika Golongan I jenis Metamfetamin atau Shabu dengan berat bruto keseluruhan 663,15 gr. Setelah dikurangi pembungkusnya didapat berat bersih keseluruhan 646,00 gr.
"Dari berat tersebut sebanyak 2, 19 gr
disisihkan untuk uji laboratorium dan 2,91 gr untuk pembuktian di persidangan," ungkapnya di Kantornya, Senin, (13/2/2023).
Gagas mengatakan, setelah dikurangi untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, barang bukti sabu yang akan dimusnahkan menjadi 640,90 gram.
"Setelah disisihkan untuk uji lab dan persidangan, dari keseluruhan barang bukti shabu sebanyak 640,90 gram untuk dimusnahkan," pungkasnya. (03)
Ket. Foto:
Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol. Gagas Nugraha saat menggelar pers pemusnahan barang bukti shabu di Kantornya di Mataram. (HarianNusa)