Jumat, Februari 7, 2025
BerandaNTBBantah Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kejati NTB: JPU sudah bekerja sesuai Prosedur

Bantah Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kejati NTB: JPU sudah bekerja sesuai Prosedur

- iklan Paket Wisata di Lombok - Explore Lombok
- iklan Web Hosting Murah -Paket Web Hosting Murah

HarianNusa, Mataram – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menanggapi terkait berita laporan BDM ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) yang dimuat di beberapa media.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum), Efrien Saputera., SH., MH., membantah bahwa apa yang disampaikan BDM dalam surat tersebut. Dengan tegas dikatakan bahwa semua itu tidak benar.

"Kami telah melakukan klarifikasi terkait hal ini, semuanya sudah berjalan sesuai prosedur yang ditentukan," tegas Efrien, saat ditemui di ruang kerjanya, di Kantor Kejati NTB, Jum’at (24/02/2023).

la menegaskan, semua yang disampaikan BDM itu tidak benar dan tidak berdasar. Menurutnya Jaksa dalam hal ini Penuntut Umum telah melaksanakan tugasnya sesuai prosedur.

"Proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram terbuka untuk umum dan korban BDM telah dipanggil secara patut sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram sesuai jadwal tersebut. Bahkan, BDM diminta untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan waktu itu," tegasnya.

Terkait putusan, Efrien menjelaskan, bahwa salinan kutipan hanya bisa disampaikan kepada penyidik, terdakwa dan atau keluarga terdakwa.

"Jadi kutipan putusan pengadilan tersebut hanya diberikan kepada Penyidik, terdakwa dan keluarganya, itupun yang menyampaikan pihak Pengadilan, bukan Kejaksaan," bebernya.

Lebih lanjut dikatakan, masalah putusan sudah diatur mekanismenya di dalam Undang-undang KUHP bahwa tidak ada kewajiban jaksa untuk memberikan putusan persidangan.

"Jadi sangat jelas prosedur yang kami jalankan. Oleh karena itu apa yang dilaporkan tersebut tidak benar," tegasnya lagi.

Dijelaskan pula, bahwa apabila pelapor dalam suatu persidangan ingin memperoleh putusan persidangan maka harus bersurat terlebih dahulu kepada Pengadilan yang menyidangkan perkara tersebut.

"Dan apabila pelapor dalam suatu persidangan ingin memperoleh putusan persidangan maka harus bersurat kepada Pengadilan," jelasnya. (03)

Ket. Foto:
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera., SH., MH. (HarianNusa)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
spot_img
Jumat, Februari 7, 2025
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Trending Pekan ini

Jumat, Februari 7, 2025
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -
error: Content is protected !!