HarianNusa, Mataram – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali mengusulkan enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa DPRD NTB.
Enam buah raperda yang diusulkan itu antara lain Raperda Penyelenggaraan Pariwisata, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Raperda tentang Perlindungan PMI asal Daerah NTB, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Raperda tentang Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan.
Keenam raperda usul DPRD NTB ini tengah dibahas secara bersama dalam Rapat Paripurna Pertama masa Sidang DPRD NTB tahun 2023.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB, H. Raden Nuna Abriadi, disela-sela Rapat Paripurna yang membahas enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada Rabu, (8/3) mengungkapkan, rancangan peraturan daerah yang masuk ke bapemperda itu cukup banyak baik itu usul inisiatif atau dari pemerintah. Sehingga dalam menetapkan skala prioritasnya bapemperda melihat urgensinya dengan kebutuhan daerah kemudian sinkronisasi dan harmonisasi dengan UU Cipta Kerja.
"Sehingga itu menjadi dasar utama kita melakukan pilihan-pilihan terhadap mana yang kita usulkan menjadi prakarsa dan itu menjadi prioritas untuk diselesaikan oleh DPRD,” ujarnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD NTB.
Ia mengakui jika keenam raperda ini sangat dibutuhkan sebab sudah dilakukan analisa melibatkan tim pakar dan juga biro hukum setda NTB.
Disinggung mengenai , Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, Raden Nuna menjelaskan, bahwa cukup banyak masukan dari masyarakat berkenaan dengan perlindungan UMKM itu sendiri ditengah arus global pasar yang ada.
“Sehingga kita perlu membentengi pelaku UMKM kita ini maka keberadaan dari Perda ini menjadi tembok kita bagi pelaku UMKM yang ada. Makanya ini sangat urgen karena sekarang kita ingin menumbuh kembangkan perekonomian masyarakat,” ungkap Wakil Rakyat asal Lombok Utara ini.
“Dengan banyak masuknya retail – retail modern, maka kita juga tidak menutup mata bahwa retail modern juga kita persilahkan tapi nanti skemanya seperti apa nantinya itu yang akan kita atur didalam peraturan daerah,” sambungnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, pembuatan Perda ini dalam rangka melecut semangat pelaku UMKM. Nantinya model apa yang akan diterapkan akan dibahas bersama yang diwujudkan dalam sebuah peraturan daerah. Mungkin nantinya akan terdapat pola kemitraan dengan pelaku usaha yang sudah maju serta memiliki pangsa pasar yang sangat luas. Peningkatan produksi, penyerapan tenaga kerja, kualitas produk yang dihasilkan juga masih menjadi perhatian legislative.
“Ini menjadi urgen, maka kita harus payungi dengan payung hukum agar ada dasar pemerintah daerah untuk intervensi terhadap keberadaan UMKM kita. Tidak bisa kemudian kita lepas di pasar begitu saja tanpa adanya pengaturan-pengaturan dari pemerintah kita,” jelasnya. (03)
Ket. Foto:
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB, H. Raden Nuna Abriadi. (HarianNusa)