HarianNusa, Mataram – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham NTB dan BAIS TNI berhasil mengamankan 1 (Satu) orang asing berkewarganegaraan Belanda berinisial H, yang kedapatan bekerja secara illegal di sebuah supermarket di wilayah Kota Mataram.
Laki-laki berusi 66 tahun tersebut diamankan oleh petugas dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram pada Sabtu, 11 Maret 2023 setelah mendapatkan informasi dari BAIS TNI dan Kanwil Kemenkumham NTB, bahwa H melakukan pekerjaan bongkar muat barang di sebuah Supermarket di wilayah Kota Mataram.
"Setelah mendapatkan bukti dan informasi yang cukup, tim kemudian menjemput H di kediamannya di wilayah Batulayar Kabupaten Lombok Barat dan langsung membawa H ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo, Senin, (20/3/2023).
Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Mataram, didapatkan informasi bahwa H adalah orang asing berkewarganegaraan Belanda yang datang ke Indonesia sejak tahun 1993.
Awalnya H tinggal di Bali lalu kemudian pindah tinggal di wilayah Lombok Barat sejak tahun 2016, selama ini H berada di wilayah Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Tetap bagi Lansia (ITAP) yang berlaku hingga 10 September 2023.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, H selama berada di Indonesia belum mendapatkan dana pensiun untuk dirinya bertahan hidup sehingga ia melakukan beberapa pekerjaan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, mulai dari mengajar kursus Komputer dan Bahasa Inggris hingga bekerja di Supermarket sebagai karyawan biasa. H telah bekerja sejak 5 tahun yang lalu dengan berbagai profesi di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Tetap Lansia, dimana itu tidak sesuai dengan peruntukannya," jelasnya.
"Kesimpulan dari hasil pemeriksaan sementara yang telah dilakukan petugas Imigrasi Mataram, H telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap izin tinggalnya dan kami akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada H. Dalam kasus ini, H terbukti telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Saat ini H masih diamankan di Kantor Imigrasi Kelas | TPI Mataram sembari menunggu proses pendeportasiannya," imbuhnya.
Kakanim mengungkapkan, bahwa H rencananya akan dideportasi pada Selasa, 21 Maret 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno- Hatta, Jakarta menuju Amsterdam, Belanda.
Pada tahun 2022 lalu, Imigrasi Kelas I TPI Mataram telah mendeportase sebanyak 17 Warga Asing, sementara pada awal tahun 2023 hingga 20 Maret ini pihaknya mendeportase 4 WNA termasuk H.
Kantor Imigrasi Kelas TPI Mataram berkomitmen untuk menjalankan amanat yang diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim untuk menindak tegas setiap Orang Asing yang mengganggu ketertiban umum dan roda perekonomian masyarakat.
"Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya di Pulau Lombok harus berkegiatan yang sesuai dengan izin tinggalnya dan juga mematuhi segala peraturan yang berlaku demi mewujudkan lingkungan yang nyaman dan kondusif bagi masyarakat," pungkasnya. (03)
Ket. Foto:
Kegiatan Konferensi pers Imigrasi Kelas I TPI Mataram. (HarianNusa)