Selasa, Oktober 22, 2024
spot_img
BerandaNTBSerius Tangani Kasus Perdagangan Orang, Polda NTB Tangkap Enam Terduga TPPO

Serius Tangani Kasus Perdagangan Orang, Polda NTB Tangkap Enam Terduga TPPO

- Advertisement - Explore Lombok

HarianNusa, Mataram – Polda NTB terus menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus perdagangan orang. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda NTB berhasil mengungkap dan menangkap enam terduga kasus TPPO, sementara satu diantaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan, dalam Konferensi persnya, Kamis (30/03) mengungkapkan, penangkapan keenam terduga tersebut berdasarkan dari laporan sejumlah warga.

"Keenam terduga kasus TPPO berhasil ditangkap setelah sebelumnya kami menerima laporan dari delapan warga NTB yang menjadi Korban," ujarnya.

Sebelumnya, pada 23 Februari 2023, pihak Ditreskrimum Polda NTB menerima laporan dari 8 orang warga NTB yang menjadi korban TPPO.

Kedelapannya mendapat pengamanan dari Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu, bersama Kepolisian Kedutaan Besar (Kedubes) RI untuk Ankara-Turki.

Dijelaskan, keenam pelaku kasus TPPO memiliki peran masing-masing, dimana empat orang bertindak sebagai Pekerja Lapangan atau yang melakukan perekrutan calon PMI atau TKI dengan inisial AW alias IH (49), CR alias H (55) dan IM alias HI (50) ketiganya berasal dari Sumbawa serta IZ (51) asal Lombok Tengah.

Sedangkan dua orang lagi inisial YH alias T (43) dan MS (49) keduanya warga Sumbawa. Keduanya bertindak sebagai sponsor lokal atau yang bertindak sebagai penghubung pengiriman dari Lombok ke Jakarta.

"Sementara terduga inisial IS alias I (50) warga Jakarta yang bertugas menampung dan mengirim para PMI atau TKI ke luar negeri masih buron," jelas Teddy.

Atas tindakannya tersebut, keenam terduga akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 10 dan 11 junkto Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Serta dikenakan Pasal 81 junto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (03)

Ket. Foto:
Para terduga kasus TPPO saat dihadirkan pada kegiatan konferensi pers oleh Polda NTB. (Istimewa)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
Selasa, Oktober 22, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -

Trending Pekan ini

Selasa, Oktober 22, 2024
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -