HarianNusa, Jakarta – Interupsi disampaikan saat rapat paripurna DPR RI, Selasa (13/6/2023). Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Johan Rosihan menyampaikan protes soal diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi hasil laut yang mengizinkan ekspor pasir laut.
“PP ini patut ditolak oleh DPR RI sebagai lembaga negara yang peka terhadap aspirasi masyarakat. Kita harus ingat bahwa pelarangan ekspor pasir laut dimulai pada pemerintahan Presiden Megawati pada tahun 2003 demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas terutama risiko tenggelamnya pulau-pulau kecil, dan hari ini setelah 20 tahun ekspor pasir laut itu dilarang keluarlah PP No. 26/2023 yang notabene telah ditolak oleh semua kalangan masyarakat, jadi hal ini perlu ditindaklanjuti DPR agar pemerintah segera mencabut PP tersebut.” ucap Johan.
Dia menilai bahwa isi atau muatan dari PP 26/2023 ini hampir setengahnya membahas terkait jual beli pasir bahkan secara eksplisit menyebut mengenai ekspor pasir laut. Terlebih lagi, kata dia, pasal-pasal ini berpotensi melegalkan kegiatan eksploitasi pasir laut yang dilakukan oleh para mafia pasir, selain itu terangnya telah banyak penelitian menunjukkan bahwa ekspolitasi pasir ini akan merusak habitat penting bagi biota perairan, menambah kekeruhan air dan bahkan bisa merubah garis pantai dan batas wilayah negara jika terus dilakukan pada pulau-pulau terluar.
Anggota Komisi IV DPR ini menilai munculnya PP ini telah menabrak filosofi UU 32/2014 tentang kelautan yang menekankan agar pembangunan kelautan diimplementasikan melalui kebijakan yang mengutamakan tata kelola kelautan, keamanan dan keselamatan laut serta lingkungan laut.
“sekaligus PP ini bertolak belakang dengan kebijakan ekonomi biru yang selalu digaungkan pemerintah”, ujar Johan.
Salah satu kebijakan ekonomi biru yang dibuat oleh pemerintah adalah mengenai pengembangan budidaya laut, pesisir dan darat secara berkelanjutan, namun hal ini malah bertolak belakang dengan munculnya PP No. 26 tahun 2023 ini.
“Saya menegaskan agar PP ini harus segera dicabut karena bertentangan dengan kebijakan ekonomi biru yang digariskan oleh pemerintah sendiri, maka pengelolaan sedimentasi hasil laut harus memprioritaskan pengembangan budidaya laut dan daratan secara berkelanjutan dan bukan dengan cara mengekploitasi pasir laut apalagi membolehkan ekspor pasir laut,” tegas Johan Rosihan.