Interupsi Paripurna, Johan Rosihan Desak Pemerintah Cabut PP No 26/2023 soal Ekspor Pasir Laut

- Advertisement -

HarianNusa, Jakarta – Interupsi disampaikan saat rapat paripurna DPR RI, Selasa (13/6/2023). Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Johan Rosihan menyampaikan protes soal diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi hasil laut yang mengizinkan ekspor pasir laut.

“PP ini patut ditolak oleh DPR RI sebagai lembaga negara yang peka terhadap aspirasi masyarakat. Kita harus ingat bahwa pelarangan ekspor pasir laut dimulai pada pemerintahan Presiden Megawati pada tahun 2003 demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas terutama risiko tenggelamnya pulau-pulau kecil, dan hari ini setelah 20 tahun ekspor pasir laut itu dilarang keluarlah PP No. 26/2023 yang notabene telah ditolak oleh semua kalangan masyarakat, jadi hal ini perlu ditindaklanjuti DPR agar pemerintah segera mencabut PP tersebut.” ucap Johan.

- Advertisement -

Dia menilai bahwa isi atau muatan dari PP 26/2023 ini hampir setengahnya membahas terkait jual beli pasir bahkan secara eksplisit menyebut mengenai ekspor pasir laut. Terlebih lagi, kata dia, pasal-pasal ini berpotensi melegalkan kegiatan eksploitasi pasir laut yang dilakukan oleh para mafia pasir, selain itu terangnya telah banyak penelitian menunjukkan bahwa ekspolitasi pasir ini akan merusak habitat penting bagi biota perairan, menambah kekeruhan air dan bahkan bisa merubah garis pantai dan batas wilayah negara jika terus dilakukan pada pulau-pulau terluar.

Anggota Komisi IV DPR ini menilai munculnya PP  ini telah menabrak filosofi UU 32/2014 tentang kelautan yang menekankan agar pembangunan kelautan diimplementasikan melalui kebijakan yang mengutamakan tata kelola kelautan, keamanan dan keselamatan laut serta lingkungan laut.

“sekaligus PP ini bertolak belakang dengan kebijakan ekonomi biru yang selalu digaungkan pemerintah”, ujar Johan.

- Advertisement -

Salah satu kebijakan ekonomi biru yang dibuat oleh pemerintah adalah mengenai pengembangan budidaya laut, pesisir dan darat secara berkelanjutan, namun hal ini malah bertolak belakang dengan munculnya PP No. 26 tahun 2023 ini.

“Saya menegaskan agar PP ini harus segera dicabut karena bertentangan dengan kebijakan ekonomi biru yang digariskan oleh pemerintah sendiri, maka pengelolaan sedimentasi hasil laut harus memprioritaskan pengembangan budidaya laut dan daratan secara berkelanjutan dan bukan dengan cara mengekploitasi pasir laut apalagi membolehkan ekspor pasir laut,” tegas Johan Rosihan.

- Advertisement -
Minggu, Juli 6, 2025

Trending Pekan ini

Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

HarianNusa, Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara...

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...

Jambret Korban Hingga Jatuh, Pemuda Asal Sekarbela Ditembak

HarianNusa.com, Mataram – Kejahatan jambret kembali terjadi di Kota...

Damkar Lobar Gerak Cepat Padamkan Api Dalam Hitungan Menit

HarianNusa, Lombok Barat  - Sebuah insiden konsleting listrik yang...
Minggu, Juli 6, 2025

Berita Terbaru

Damkar Lobar Gerak Cepat Padamkan Api Dalam Hitungan Menit

HarianNusa, Lombok Barat  - Sebuah insiden konsleting listrik yang...

Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

HarianNusa, Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara...

Pengukuhan DWP, Wabup UNA : Mari Bersinergi Mewujudkan Lombok Barat Sejahtera Dari Desa

HarianNusa, Lombok Barat - Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Lombok...

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...

Listrik Untuk Rakyat, PLN Jaga Keandalan Kelistrikan Pembukaan Perhelatan MTQ

HarianNusa, Lombok Tengah - PLN Unit Induk Wilayah Nusa...

Paripurna DPRD, Bupati LAZ Ajak Kuatkan kolaborasi untuk Memajukan Lombok Barat

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara...
Minggu, Juli 6, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!