Kamis, September 19, 2024
spot_imgspot_img
BerandaNTBTak Kapok Dipenjara, Cekok Kembali Terancam Dibui Lantaran Diduga Curi HP

Tak Kapok Dipenjara, Cekok Kembali Terancam Dibui Lantaran Diduga Curi HP

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa, Mataram – Seorang pria berinisial H alias Cekok (30), asal Selagalas, Kecamatan Sandubaya ini kembali berurusan dengan Polisi.

Sebelumnya Cekok yang merupakan mantan pekerja di PT AMNT Sumbawa ini dipecat dan menjalani proses hukum selama 1, 5 tahun lantaran mencuri besi di tempatnya bekerja tersebut.

"Terduga ini baru keluar penjara beberapa bulan sebelumnya, dengan alasan untuk keperluan keluarga, terduga nekat mengulangi perbuatan melawan hukum," ujar Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah, SIK saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Sandubaya, Senin, (21/8/23).

Kapolsek menjelaskan bahwa Cekok akhirnya ditangkap kembali atas laporan pencurian.Terduga tersebut ditangkap berdasarkan upaya Lidik yang dilakukan tim Opsnal unit Reskrim Polsek Sandubaya atas LP korban yang masuk ke Polsek Sandubaya.

Berdasarkan laporan korban bahwa peristiwa dugaan pencurian HP tersebut terjadi pada 1 Juni 2023, dimana korban yang bernama RH (20) saat itu mampir di salah satu Toko di Jalan Ade Irma Suryani Karang Taliwang Cakranegara dengan menyimpan Hp di Dashboard Sepeda Motor yang dikendarainya.

"Saat masuk ke Toko tersebut Korban memarkir Sepeda Motornya di depan toko dengan posisi HP berada di dashboard. Kemudian saat kembali, korban sudah tidak menemukan Hp tersebut," tutur Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Sandubaya dan Kasi Humas Polresta Mataram.

Berdasarkan keterangan terduga, saat itu ia hanya jalan-jalan dan kebetulan lewat di depan toko tersebut, karena melihat ada Hp di Dashboard Sepeda Motor, akhirnya berhenti lalu mengambil Hp tersebut dan langsung kabur.

"Kami melakukan olah TKP dan upaya penyelidikan yang akhirnya mengetahui ciri-ciri terduga pelaku. Cekok akhirnya kita amankan saat sedang dirumahnya di Selagalas pada 31 Juli 2023. Ia langsung dibawa ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan," tegasnya.

Atas dugaan pencurian HP tersebut, Cekok dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (03)

Ket. Foto:
Kapolsek Sandubaya dan Kasi Humas Polresta Mataram menghadirkan terduga H pada Kegiatan konferensi pers di Mapolsek Sandubaya. (Istimewa)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
Kamis, September 19, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Trending Pekan ini

Kamis, September 19, 2024
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -