HarianNusa, Mataram – Pelaksanaan eksekusi pembatalan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sembalun Kusuma Emas (SKE) seluas 1.120.129 m2 / 120 hektar No.00037 yang diterbitkan oleh Badan Pertahan Nasional (BPN) Lombok Timur, kembali ditunda oleh Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Mataram.
Eksekusi lahan yang terletak di Orong Dalam Petung, Desa Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur yang dimohonkan oleh warga sembalun, ditunda pelaksanaannya oleh PTUN Mataram karena pihak intervensi yakni, PT. SKE mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK), dalam persidangan kedua yang digelar pada Senin, (13/5/2024) kemarin.
Panitera PTUN Mataram, Abdul Kadir, mengungkap, pembatalan permohonan eksekusi pembatalan sertifikat HGU PT. SKE ini dikarenakan menunggu hasil putusan PK. “Supaya tidak menimbulkan persoalan hukum baru,” ucapnya.
Didit Indrawan S.H, Kuasa Hukum PT. SKE mengatakan, “Penundaan putusan eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 68/Pdt. G/2022/PN. Sel, yang memenangkan PT SKE. Tergugat, merupakan Amaq Rudi yang memiliki lahan seluas 70 are dan Srihartini seluas 58 are. HGU dengan total 120 hektar dan dibatalkan sebanyak 112 hektar,” papar Didit.
Agenda eksekusi pembatalan HGU atas lahan garapan di Sembalun, milik PT. SKE sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI di Kantor PTUN Mataram. Alasan penundaan kembali juga dikarenakan pihak tergugat, BPN Lombok Timur, tidak menghadiri panggilan sidang pertama. Sesuai jadwal persidangan Senin, (6/5) lalu.
Saat ditanyai mengenai ketidakhadiran pada sidang pertama oleh media Pihak BPN Lombok Timur menolak berkomentar mengenai hal ini.
Sementara Johri, SH., selaku Kuasa Hukum Warga Sembalun mengatakan bahwa, penundaan eksekusi pembatalan HGU PT. SKE yang sudah inkrach atau mempunyai kekuatan hukum tetap ini membuat warga merasa kecewa.
“Kami merasa kecewa dengan penundaan eksekusi pembatalan HGU PT SKE yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap ini,” ungkapnya. (HN3)
Ket. Foto:
Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram. (HarianNusa)