Eksekusi Pembatalan HGU PT SKE Kembali Ditunda, Warga Merasa Kecewa

- Advertisement -

HarianNusa, Mataram – Pelaksanaan eksekusi pembatalan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sembalun Kusuma Emas (SKE) seluas 1.120.129 m2 / 120 hektar No.00037 yang diterbitkan oleh Badan Pertahan Nasional (BPN) Lombok Timur, kembali ditunda oleh Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Mataram.

Eksekusi lahan yang terletak di Orong Dalam Petung, Desa Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur yang dimohonkan oleh warga sembalun, ditunda pelaksanaannya oleh PTUN Mataram karena pihak intervensi yakni, PT. SKE mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK), dalam persidangan kedua yang digelar pada Senin, (13/5/2024) kemarin.

- Advertisement -

Panitera PTUN Mataram, Abdul Kadir, mengungkap, pembatalan permohonan eksekusi pembatalan sertifikat HGU PT. SKE ini dikarenakan menunggu hasil putusan PK. “Supaya tidak menimbulkan persoalan hukum baru,” ucapnya.

Didit Indrawan S.H, Kuasa Hukum PT. SKE mengatakan, “Penundaan putusan eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 68/Pdt. G/2022/PN. Sel, yang memenangkan PT SKE. Tergugat, merupakan Amaq Rudi yang memiliki lahan seluas 70 are dan Srihartini seluas 58 are. HGU dengan total 120 hektar dan dibatalkan sebanyak 112 hektar,” papar Didit.

Agenda eksekusi pembatalan HGU atas lahan garapan di Sembalun, milik PT. SKE sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI di Kantor PTUN Mataram. Alasan penundaan kembali juga dikarenakan pihak tergugat, BPN Lombok Timur, tidak menghadiri panggilan sidang pertama. Sesuai jadwal persidangan Senin, (6/5) lalu.

- Advertisement -

Saat ditanyai mengenai ketidakhadiran pada sidang pertama oleh media Pihak BPN Lombok Timur menolak berkomentar mengenai hal ini.

Sementara Johri, SH., selaku Kuasa Hukum Warga Sembalun mengatakan bahwa, penundaan eksekusi pembatalan HGU PT. SKE yang sudah inkrach atau mempunyai kekuatan hukum tetap ini membuat warga merasa kecewa.

- Advertisement -

“Kami merasa kecewa dengan penundaan eksekusi pembatalan HGU PT SKE yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap ini,” ungkapnya. (HN3)

Ket. Foto:
Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram. (HarianNusa)

- Advertisement -
Minggu, Juli 6, 2025

Trending Pekan ini

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Terkuak, Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka

HarianNusa, Mataram – Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota...

Jambret Korban Hingga Jatuh, Pemuda Asal Sekarbela Ditembak

HarianNusa.com, Mataram – Kejahatan jambret kembali terjadi di Kota...

Damkar Lobar Gerak Cepat Padamkan Api Dalam Hitungan Menit

HarianNusa, Lombok Barat  - Sebuah insiden konsleting listrik yang...

Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

HarianNusa, Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara...
Minggu, Juli 6, 2025

Berita Terbaru

Gubernur NTB Dorong Mandalika Internasional Festival Hadirkan Gagasan Baru dan Tidak Pernah Dilakukan  Daerah Lain

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Muhamad...

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Terkuak, Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka

HarianNusa, Mataram – Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota...

Damkar Lobar Gerak Cepat Padamkan Api Dalam Hitungan Menit

HarianNusa, Lombok Barat  - Sebuah insiden konsleting listrik yang...

Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

HarianNusa, Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara...

Pengukuhan DWP, Wabup UNA : Mari Bersinergi Mewujudkan Lombok Barat Sejahtera Dari Desa

HarianNusa, Lombok Barat - Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Lombok...

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...
Minggu, Juli 6, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!