Dua Kasus Korupsi yang Ditangani Polda NTB segera dilimpahkan ke Kejaksaan

0
969

HarianNusa, Mataram – Dua Kasus Korupsi yang ditangani Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berkasnya dinyatakan lengkap P21 dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan dan segera akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Mataram.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda NTB, Irjen Pol Joko Purwanto dihadapan puluhan wartawan saat menggelar Press Release di Mapolda NTB, Selasa, (22/8/23).

Adapun dua kasus korupsi yang dimaksud yakni Kasus Korupsi Pengadaan Marching Band pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB Tahun anggaran 2017. Kemudian kasus Alat Belajar Mengajar (ABM) Poltekes MataramTahun Anggaran 2016.

Kapolda NTB mengungkapkan bahwa dalam prosesnya yang cukup panjang tersebut menjadikan penyidik Direktorat Tipikor Polda NTB ekstra hati-hati dalam mengambil keputusan dalam penanganan kedua kasus korupsi tersebut.

"Meski waktunya berjalan selama 5 tahun dua kasus korupsi yang berbeda ini akhirnya tuntas yang kemudian dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan yang nantinya akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Mataram," ungkap Kapolda NTB yang didampingi Direkrimsus Polda NTB, Bidang Humas Polda NTB dan Kasubdit Polda NTB.

Kapolda membeberkan deretan modus operandi yang dilakukan para pejabat pada dua institusi tersebut, sehingga Negara mengalami kerugian miliaran rupiah.

Dimana pada Kasus Pengadaan Marching Band Dikbud NTB ini modus yang dilakukan oleh tersangka yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan inisial MI dan pihak swasta inisial LB alias Aping, melakukan permufakatan jahat dengan merekayasa dokumen tender proyek pengadaan Marching Band melalui penetapan harga dan jenis barang yang akan dilelang tanpa melakukan survey pasar terlebih dahulu, sehingga penetapan HPS yang tertuang dalam dokumen lelang merupakan keinginan MI dan LB sehingga merek dan jenis barang yang akan dilelang di kunci oleh kedua tersangka ini.

"Lelang proyek Pengadaan Marching band ini oleh PPK (MI) melakukan rekayasa dokumen sekaligus memberi peluang kepada LB untuk mengikuti lelang dan menjadi pemenang lelang," beber Kapolda NTB.

Joko mengungkapkan kerugian negara dalam kasus Pengadaan Marching band Dikbud NTB ini mencapai Rp 700 juta lebih dari total nilai proyek sebesar Rp 2,7 Miliar.

"Akibat perbuatan jahat keduanya proyek pengadaan Marching band ini menyebabkan Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 702.278. 574 dari total nilai proyek sebesar Rp. 2,7 Miliar," ucap Kapolda.

Sedangkan untuk kasus korupsi Alat Laboratorium Penunjang Belajar Mengajar (ALPBM) pada Poltekes Mataram tahun anggaran 2016, Kapolda menyebutkan telah menetapkan dua orang tersangka yakni DRM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan ZF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Modus operandi yang dilakukan dua pejabat yang jadi tersangka ini yakni DRM selaku KPA menetapkan dan menentukan RAB dan spesifikasi barang tanpa melakukan verifikasi dan evaluasi kajian penyusunan anggaran, sehingga penentuan RAB sesuka DRM sendiri sehingga menabrak beberapa aturan. Karena itu penyidik Ditreskrimsus Polda menetapkan keduanya sebagai perbuatan melawan hukum.

"Selain itu KPA tidak melakukan proses perencanaan anggaran sehingga 14 unit alat laboratorium penunjang belajar mengajar yang diadakan tidak memenuhi standar yang dibutuhkan dalam laboratorium untuk penunjang belajar mengajar di Poltekes Mataram," ujarnya.

Sedangkan perbuatan ZF selaku PPK sengaja menentukan HPS sebesar Rp 19 Miliar lebih padahal PPK mengetahui bahwa RAB dan Spesifikasi barang tersebut tidak dilakukan verifikasi.

"Akibat perbuatan kedua tersangka ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 3.242. 571. 504.," jelasnya. (03)

Ket. Foto:
Kapolda NTB Irjen Pol Joko Purwanto didampingi Direkrimsus Polda NTB, Bidang Humas Polda NTB dan Kasubdit Polda NTB, pada konferensi pers kasus korupsi, bertempat di Mapolda NTB. (HarianNusa)