Terduga Penyebar Video Rekaman Asusila Diamankan di Mapolresta Mataram

- Advertisement -

HarianNusa, Mataram – Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB telah berhasil mengamankan CA alias Young. Lelaki 31 Tahun yang berasal dari Ampenan, Kota Mataram ini diduga telah melakukan tindak pidana mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik bermuatan melanggar asusila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE.

Terduga CA diamankan pada Kamis, 28 September 2023 sekitar pukul 15.00 wita oleh Tim Opsnal Unit Tipidter Polresta Mataram yang dipimpin oleh Ipda Franto Akcheryan Matondang S.Trk.

- Advertisement -

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama membenarkan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / B / 278 / IX / 2023 / SPKT / Polresta Mataram / Polda NTB, tanggal 26 September 2023 atas nama berinisial NMDP, 28 tahun, Ampenan Selatan Kota Mataram.

“Atas laporan pengaduan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan CA als Young, 31 tahun asal Ampenan dan barang bukti 1 (satu) rangkap screenshoot percakapan whatsapp antara nomor telepon 08781720xxxx dengan nomor telepon 08190701xxxx," ucapnya.

"Begitupun 1 (satu) rangkap screenshoot percakapan WhatsApp antara nomor telepon 08781720xxxx dengan nomor telepon 08787156xxxx beserta rekaman video asusila," ungkapnya

- Advertisement -

Kompol Yogi menjelaskan kronologis peristiwa tersebut, dimana kejadian awal mulai pada hari selasa tanggal 12 September 2023, pukul 02.23 pelapor NMDP, mendapatkan pesan whatsapp dari nomor yang tidak dikenal 08781720xxxx berupa pesan video rekaman persetubuhan atau asusila yang sekali lihat terhapus disertai dengan kata kata ancaman “kau lihat videomu ini sampai ke orang tuamu, kau bilang aku rusak kau, kau buktikan kata kata ku ini”.

Namun, lanjutnya, pelapor tidak menanggapi tetapi pada hari selanjutnya pelaku menyebarkan kembali video-video rekaman persetubuhan atau asusila tersebut ke guru korban, ke teman korban, dan ke orangtua korban.

- Advertisement -

“Atas hal tersebut pelapor merasa keberatan dan merasa nama baik pelapor tercemar sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut, selanjutnya terduga dan barang bukti diamankan ke Polresta Mataram untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kompol Yogi. (03)

Ket. Foto:
Terduga Penyebar rekaman video asusila. (Istimewa)

- Advertisement -
Jumat, Juli 4, 2025

Trending Pekan ini

Jumat, Juli 4, 2025

Berita Terbaru

Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

HarianNusa, Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara...

Pengukuhan DWP, Wabup UNA : Mari Bersinergi Mewujudkan Lombok Barat Sejahtera Dari Desa

HarianNusa, Lombok Barat - Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Lombok...

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...

Listrik Untuk Rakyat, PLN Jaga Keandalan Kelistrikan Pembukaan Perhelatan MTQ

HarianNusa, Lombok Tengah - PLN Unit Induk Wilayah Nusa...

Paripurna DPRD, Bupati LAZ Ajak Kuatkan kolaborasi untuk Memajukan Lombok Barat

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara...

Paripurna DPRD, Wabup UNA : RPJMD 2025-2029 Untuk Kesejahteraan Masyarakat

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara...
Jumat, Juli 4, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!