HarianNusa, Mataram – Sejumlah fraksi DPRD NTB mengusulkan penundaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD NTB.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB, Akhdiansyah mengungkapkan, bahwa penundaan pembahasan ini bukan merupakan penolakan.
"Ini bukan soal menolak atau menerima tetapi ditunda pembahasannya," ungkap bang Roy, sapaannya, kemarin.
Pihaknya akan melakukan diskusi lintas fraksi terkait pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tersebut. Mengingat keenam (6) Raperda yang ditunda pembahasannya itu merupakan inisiasi DPRD NTB yang sejak 2022 sudah dibahas di fraksi-fraksi.
"Enam Raperda yang muncul ini berdasarkan propemperda (program pembentukan peraturan daerah). Itu sudah diketok fraksi-fraksi sejak 2022," jelasnya.
Pembentukan enam Raperda prakarsa DPRD NTB tersebut telah melalui berbagai tahapan dan uji publik. Tahapan terakhir apakah Raperda tersebut layak atau tidak kalau sudah diuji di pansus (panitia khusus).
"Nah, tahapan ini bukan soal terima atau menolaknya tetapi kita pending agar tercapai kesepahaman kemudian untuk kita pansuskan. Kalau sudah dipansuskan, disitu bisa menerima dan menolaknya," tandas politis PKB ini. (03)