HarianNusa, Mataram – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bertindak tegas menyikapi netralitas ASN menjelang pesta demokrasi 2024 ini. NTB masuk dalam daftar 10 besar provinsi di Indonesia dengan tingkat kerawanan pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Beberapa kasus pelanggaran pemilu sudah ditangan pihak Bawaslu NTB.
Ketua Bawaslu NTB Itratip mengatakan, semua daerah baik Kota/Kabupaten menjadi atensi pihaknya dalam menjaga netralitas. Bawaslu menjalankan tugasnya dengan melakukan pengawasan lengkap terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan dan melakukan penanganan pelanggaran. Ketika ada laporan atau temuan yang ditemukan oleh jajaran di bawah Bawaslu NTB.
“Ya sebenarnya kita serius melakukan penindakan terhadap netralitas ASN ini, karena menurut kita ASN salah satu klaster profesi yang cukup menentukan dalam kebijakan-kebijakan di daerah oleh karena itu mereka tidak boleh menyalahgunakan kewenangan anggaran yang dia punya untuk kepentingan kemenangan salah satu peserta pemilu,” ungkap Itratip, usai menghadiri Deklarasi Pemilu Damai, Kamis (16/11/2023) di Mataram.
Untuk pidana pemilu baru berlaku pada saat masa kampanye. Sehingga pelanggaran yang terjadi sekarang ini pihaknya masih melaporkan, seperti meneruskan dugaan pelanggaran itu ke Komisi ASN. Karena memang kewenangan Bawaslu NTB belum masuk untuk melakukan penindakan. Tetapi jika pelanggaran netralisasi itu terjadi pada masa kampanye maka akan diproses menggunakan tindak pidana pemilu.
“Terhadap temuan atau laporan yang diterima oleh bawaslu, yang masuk kategori tindak pemilu. Nanti kalau misalnya Bawaslu menyatakan bahwa pelanggaran itu masuk kualifikasi tindak pidana pemilu, maka pembahasan selanjutnya dilakukan dengan centra gakkumdu dalam hal ini Bawaslu, Polri dan Kejaksaan,” jelasnya.
Menurutnya, menjaga netralitas pemilu di 2024 mendatang, dibutuhkan keterlibatan masyarakat. Tidak hanya bisa dilakukan oleh Bawaslu dan jajaran saja. Kemungkinan Bawaslu tidak bisa memantau 100 persen pergerakan pemilu sebelum masa kampanye maupun di tengah masa kampanye berlangsung.
“Harapan kita masyarakat, media boleh melaporkan termasuk kasus ASN yang kita proses itu di Bima. Karena ada informasi awal melalui media sosial, ketika informasi itu didukung oleh fakta maka tentu kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (HN3)
Ket. Foto:
Ketua Bawaslu NTB, Itratip. (HN)