HarianNusa, Lombok Utara – Pemerintah Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara akhirnya membuka spanduk penyegelan kegiatan belajar mengajar Chili House yang terletak di Dusun Teluk Dalem.
Sekretaris Desa Medana, Agus Susanto mengatakan bahwa pemasangan spanduk himbauan pemberhentian sementara kegiatan aktivitas belajar mengajar di Chili House untuk meredam gejolak beberapa unsur yang menolak keberadaan Chili House.
Namun setelah penyegelan berjalan selama 5 bulan dan situasi bisa diredam akhirnya Pemerintah Desa Medana membuka spanduk penyegelan tersebut.
"Pemasangan spanduk ini tujuannya hanya untuk meredam gejolak. Kenapa pembukaannya lama karena kami melihat situasi termasuk ada pilkades (Desa Medana) sehingga pembukaannya kami tunda," jelasnya.
Diakuinya bahwa kegiatan yang dilaksanakan Chili House sangat positif untuk itu Ia berharap pemerintah Desa Medana dan Chili House saling Support.
"Atas nama pemerintahan tentu kami mendukung Chili House ini karena memang kegiatannya bagus, mungkin ada beberapa hal yang perlu diperbaiki ke depan," tandasnya.
Sementara masyarakat setempat, Edi Junaidi dan Sumaini mengaku sangat bersyukur dengan keberadaan Chili House. Bagaimana tidak, semenjak keberadaan Chili House kini anak – anak mereka bisa membagi dan memanajemen waktu untuk belajar dan tidak lagi ketergantungan gadget.
"Dengan adanya Chili House ini kami merasa sangat terbantu baik secara pendidikannya maupun pengolahan karakter anak. Dulu kami sebagai orang tua sulit menghentikan kebiasaan anak bermain hp tapi sekarang anak-anak lebih suka belajar di Chili House. Ini yang kami sangat syukuri," ungkapnya.
Demikian halnya dengan Sumaini, ia sangat berterimakasih dengan adanya Chili House ini karena sangat berdampak positif bagi anaknya, tidak hanya mendapatkan pendidikan secara gratis namun anak-anak di Chili House yang tadinya susah makan nasi kini menjadi gampang makan nasi karena diharuskan untuk makan siang dengan menu makanan sehat.
"Alhamdulillah ya anak-anak selain cerdas juga sehat. Terimakasih Chili House," katanya berbinar.
Menurutnya, penyegelan yang dilakukan pemdes desa setempat tidak berpengaruh dengan proses belajar mengajar di Chili House.
"Spanduk himbauan itu tidak berpengaruh, kami tetap masuk seperti biasa," tandasnya.
Pemilik Chili House, Ain Husein mengaku belum puas dengan penurunan spanduk penyegelan tersebut karena, pihaknya belum mendapatkan surat permohonan maaf dari desa Medana.
"Kami belum anggap clear karena permohonan kemarin itu penurunan spanduk dan permohonan maaf. Karena pemasangan spanduk yang dilakukan Pihan Desa itu sepihak itu tidak adil bagi kami. Dan sekarang hanya penurunan spanduk yg dilakukan tanpa ada Surat permohonan maaf dari desa," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum jika tidak ada surat permohonan maaf dari Desa (Medana).
"Karena dengan surat permohonan maaf tersebut bisa mengembalikan nama baik Chili House," katanya.
Aen Husein juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Dikpora KLU yang terkesan mempersulit administrasi pengurusan legalitas Chili House. (HN3)
Ket. Foto:
Sekretaris Desa Medana, Agus Susanto membuka spanduk penyegelan sementara aktifitas Chili House. (HN)