HarianNusa, Mataram – Pada peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) ke 75, Pemerintah Kota Mataram dibawah duet kepemimpinan Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana, bersama Wakil Walikota Mataram, TGH Mujiburrahman, kota Mataram menerima penghargaan Kota Peduli HAM 2023 dengan skor tertinggi se- NTB, dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (Kemenkumham RI), yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan, pada Selasa (19/12/23), di aula lantai 3 Kantor Wilayah
Kemenkumham NTB.
“Alhamdulillah, penghargaan ini sudah 8 kali kita terima, dan dengan raihan skor tertinggi se NTB sebagai Kota Peduli HAM. Ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen serta peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan HAM di Kota Mataram,” ungkap Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana, saat menerima
penghargaan tersebut.
Menurutnya, Kota Mataram dalam perayaan hari jadinya yang ke 30 lalu, dengan mengangkat tema
‘Harmony In Plurality”, menjadi sebuah penegasan bahwa keberagaman yang ada di Kota Mataram telah dirawat serta dijaga sejak dahulu kala hingga kini, sehingga menciptakan nuansa kehidupan yang begitu harmonis. Hal ini sesuai dengan tema peringatan hari HAM sedunia yang ke 75, Harmoni dalam Keberagaman.
Tema Harmony In Plurality dalam perayaan ulang tahun Kota Mataram ke 30 tersebut, menjadi sejalan
dengan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Bapak Yassona Laoly pada Hari HAM Sedunia ke 75 tanggal 10 Desember lalu di Jakarta, yang menyampaikan, bahwa pentingnya mempromosikan keharmonisan dalam keberagaman.
“Ini menjadi pengingat akan pentingnya mengakui, menghormati, dan merayakan keberagaman Indonesia yang berlimpah, serta mempromosikan keharmonisan dalam keberagaman," pungkas orang
nomor satu di Kota Mataram tersebut.
Di tempat yang sama, Kakanwil KemenKumham NTB, Parlindungan, memaparkan bahwa Kepedulian
Pemerintah Daerah terhadap HAM tersebut menjadi dasar untuk penilaian kabupaten/kota peduli HAM seperti yang terdapat dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.
“Dalam pelaksanaanya, penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM sendiri didasarkan pada Kriteria telah
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM, meliputi 10 (sepuluh) kelompok hak dasar, dan Kota Mataram meraih skor 84,6, yang merupakan nilai tertinggi Provinsi NTB,” ujarnya saat
memberikan sambutan.
Kategori penilaian berdasarkan 10 (sepuluh) kelompok hak dasar tersebut, yaitu antara lain: hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, hak atas kependudukan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak
atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak, dan hak perempuan dan
anak, dengan 120 indikator.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pertama kali disahkan 75 tahun lalu oleh Perserikatan Bangsa Bangsa di Palais de Chaillot, Paris, Perancis melalui General Assembly Resolution 217 A (III). Deklarasi ini merupakan aturan tertulis pertama yang disepakati oleh dunia, yang menetapkan hak-hak dasar apa saja yang melekat pada diri setiap manusia, tanpa melihat status sosialnya, asal-usulnya, kebangsaannya, warna kulitnya, kondisi fisiknya, dan lain sebagainya, yang harus dihormati, dilindungi, dipenuhi, dan ditegakkan oleh setiap negara.
“Di tahun 2023 Hari HAM sedunia diperingati dengan mengusul tema Harmoni dalam Keragaman
dengan tagline #Bedauntukbersatu, dan setiap tahunnya dilakukan penilaian terhadap pemerintah kabupaten/kota peduli HAM," pungkasnya. (HN3)
Ket. Foto:
Walikota Mataram H. Mohan Roliskana menerima penghargaan yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan, pada Selasa (19/12/23). (Istimewa)