HarianNusa, Mataram – Menjelang akhir tahun 2023, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat ( Polda NTB) memusnahkan kiloan gram narkotika jenis Shabu, Ganja dan ekstas.i
Selain ribuan barang terlarang itu, Polda NTB juga memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol illegal berbagai merk.
Kapolda NTB, Drs. Umar Faruq, SH. M.Hum, mengungkapkan, jumlah crime total kasus narkotika sebanyak 685 dengan crime clearance sebanyak 488 kasus.
"Sedangkan untuk kasus minuman keras (miras) crime total 11 dan crime clearance 11 kasus," ungkapnya daat jumpa pers akhir tahun 2023, Kamis, (21/12), di Tribun Bhara Daksa Polda NTB.
Adapun Narkotika yang dimusnahkan tersebut yakni Shabu sebanyak 1,6 kilo gram lebih dan Ganja 1,6 kilogram lebih, dan ekstasi 8 butir..
Sedangkan miras illegal yang dimusnahkan sebanyak 2.633 botol dan 270 liter.
Seluruh narkotika dan miras illegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polda NTB selama periode Oktober -Desember 2023. (HN3)
Ket. Foto:
Kegiatan pemusnahan Narkotika dan miras illegal di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB. (HarianNusa)