HarianNusa, Mataram – Kepastian dalam berinvestasi tidak lepas dari tata ruang dan tata wilayah suatu daerah. Sehingga RT/RW ini mutlak untuk dituntaskan. Jika itu telah dipastikan maka ivestor tidak ragu untuk menanamkan modalnya.
Investor akan berinvestasi setelah melihat RT/RW. Sehingga RT/RW yang belum ada ketetapannya akan membuat ragu serta tidak jadi berinvestasi.
"Karena yang pertama dilihat itu adalah RT/RW. Kejelasan dimana dia akan membangun, kerja menjadi perhatian utama. Sekarang ini coba lihat, sawah-sawah di Kota Mataram sudah jadi rumah semua. Nah nanti perusahan orang kalau jadi dia berinvestasi lama-lama dia dikepung oleh kampung atau perusahaan itu ada ditengah kampung," ungkap Anggota Komisi III DPRD NTB TGH. Hazmi Hamzar, di Mataram, kemarin.
Ia menegaskan, RT/RW ini menjadi panduan bersama baik itu provinsi dan juga kabupaten kota. Supaya itu nanti tidak terjadi tabrakan dalam membangun. Jika Perda RT/RW provinsi NTB ini tidak disegerakan maka kabupaten kota akan membuat perda tersendiri.
"Nah kalau dari bawah dimulai nanti bisa repot. Jangan sampai kita (provinsi-red) menyesuaikan. Setelah dari nasional, provinsi dan provinsi menjadi panduan kabupaten kota," ujar Politisi senior PPP ini
Jika sudah jelas RT/RW nya maka investasi akan masuk sebab investor tidak ragu. Namun jika berubah-ubah RT/RW maka investor berpikir dua kali. Karenanya RT/RW yang ditetapkan nantinya menjadi panduan tetap.
Keberadaan RT/RW sangat strategis dalam mengerem pembangunan di lokasi-lokasi atau lahan produktif yang berimbas kepada keberlangsungan hidup masyarakat.
"Saya kemarin ketemu Gapoktan itu keluhan mereka seperti itu. Kemana kami nanti cari makan untuk anak-anak kami. Kalau sekarang semua tanah ini jadi rumah, jadi lainnya kami harus kemana sedangkan kami hidup dari bertani," pungkasnya.
Diharapkan dengan perda RT/RW ini maka pengendalian pembangunan dilahan produktif akan mampu dikurangi termasuk melindungi lahan atau hutan tetap terjaga.
Berdasarkan hasil rapat badan musyawarah DPRD NTB telah dijadwalkan agenda kegiatan DPRD masa sidang ke satu tahun sidang tahun 2024 menetapkan jadwal rapat paripurna persetujuan penetapan Raperda tentang RT/RW Provinsi NTB tahun 2024-2044 akan digelar pada tanggal 25 Januari 2024. (HN3)
Ket. Foto:
Anggota Komisi III DPRD NTB Dr. TGH. Hazmi Hamzar. (HarianNusa)