HarianNusa, Mataram – Memasuki masa tenang jelang pemungutan suara Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari ini, Bawaslu Provinsi NTB beserta jajarannya baik di tingkat Kabupaten/kota maupun Kecamatan hingga Desa/kelurahan bersama – sama
dengan stakeholder terkait melakukan sterilisasi Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024.
"Pembersihan baru dimulai kemarin (Minggu, red), hari ini sudah mulai jalan pengawas TPS, Satpol-PP dan dibeberapa kabupaten kota pemerintah desa ikut siap membantu membersihkan alat peraga kampanye yang ada di desanya," ungkap Ketua Bawaslu NTB, Itratip, usai mengikuti rapat di Pendopo Gubernur NTB, di Mataram, Senin, 12 Februari 2024.
Dikatakannya bahwa kolaborasi semua pihak sangat penting untuk pembersihan APK di area publik. Ia menegaskan bahwa dimasa tenang ini yang boleh dipasang hanya bendera partai di kantor parpol yang bersangkutan, diluar itu sudah tidak boleh.
Begitu juga halnya di posko pemenangan atau di rumah caleg maupun tim pemenangannya, tidak boleh ada APK lagi karena posko pemenangan itu hanya berlaku sampai masa kampanye berakhir.
"Setelah itu dimasa tenang seluruh atribut harus dibersihkan kecuali di kantor parpol, itupun hanya dalam bentuk bendera politik," tegasnya
Itratip kembali menegaskan, bahwa pada H-1 pencoblosan, semua Alat Peraga Kampanye harus steril. Ia pun memberikan ultimatum kepada seluruh peserta pemilu untuk tidak melakukan kegiatan kampanye pada saat masa tenang, serta menjauhi money politik.
Begitu juga dengan lembaga survey sudah tidak boleh mengumumkan hasil surveynya dimasa tenang ini.
"Secara umum Kami meminta kepada seluruh peserta pemilu untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk kampanye, dan tidak melakukan money politik dalam bentuk bagi -bagi uang, sembako ataupu bantuan lainnya. Bahkan dalam bentuk janji-janji politik karena masa itu sudah lewat untuk memberikan janji kepada pemilih sudah sampai tanggal 10 Februari kemarin. Lembaga survey juga sudah tidak boleh mengumumkan hasil surveynya," tegasnya.
Masa tenang ini merupakan masa perenungan yang dilihat sebagai satu situasi atau waktu yang dimanfaatkan untuk menjaga kondusifitas wilayah sehingga tidak boleh ada gerakan yang terindikasi kampanye.
"Nah tanggal 11,12,13 itu menurut saya merupakan masa perenungan. Masyarakat itu merenungkan siapa pilihannya setelah mereka mendengarkan kampanye peserta pemilu selama 75 hari ini .Peserta pemilu juga seperti itu, mereka mengevaluasi dan merenungkan bahwa mereka diberikan kesempatan untuk mensosialisasikan diri berkampanye untuk memilih yang bersangkutan pada hari H," ujarnya.
Bawaslu akan menindak tegas jika ada laporan pelanggaran pemilu yang disertai dengan data-data yang valid. (HN3)
Ket. Foto:
Ketua Bawaslu NTB, Itratip saat diwawancara di Pendopo Gubernur NTB. (HarianNusa)