HarianNusa, Mataram – Pemerintah Provinsi NTB berhasil melakukan fasilitasi atas penerimaan daerah Kabupaten/Kota dari Dana Bagi Hasil (DBH) Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Ijin Usaha Pertambangan Khusus PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (PT. AMNT) untuk periode tahun 2020 dan 2021.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, SP., mengatakan bahwa, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 129 ayat (1) menyebutkan Pemegang IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam dan Batubara wajib membayar sebesar 4% (empat persen) kepada Pemerintah Pusat dan 6% (enam persen) kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
Selanjutnya ayat (2) menyebutkan, Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: Pemerintah Daerah Provinsi mendapat bagian sebesar 1,5% (satu koma lima persen), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5% (dua koma lima persen), dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi yang sama mendapat bagian yang sama dari bagian sebesar 2% (dua persen).
"Melalui komunikasi yang intens dengan PT. AMNT dan didukung dengan kelengkapan regulasi serta administrasi lainnya, bagian Pemerintah Daerah Provinsi sebesar 1,5% dari keuntungan bersih periode tahun 2020 dan 2021 telah dibayarkan di akhir bulan November 2023 dengan nilai USD 6.967.470 atau setara dengan Rp. 107.194.525.950,00," ungkapnya saat Konferensi pers di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB, Selasa, (20/2/2024).
Bercermin dari keberhasilan Pemerintah Provinsi tersebut, atas permintaan Pemerintah Kabupaten/Kota dan PT. AMNT, Pemerintah Provinsi melakukan fasilitasi atas bagian penerimaan daerah kabupaten/kota dari keuntungan bersih PT. AMNT. Sejak bulan Desember 2023 beberapa agenda pertemuan dilakukan secara intens antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan PT. AMNT.
"Pemenuhan kelengkapan Regulasi Kabupaten/Kota yang terkait Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan Dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah Yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus serta persyaratan administrasi teknis lainnya dilakukan secara menyeluruh, hingga di awal pekan ketiga bulan Februari 2024 seluruh penerimaan daerah kabupaten/kota tersebut telah terealisasi," ujarnya.
Adapun bagian Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Penghasil yaitu dalam hal ini Kabupaten Sumbawa Barat mendapat bagian sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari keuntungan bersih Perusahaan Pemegang IUPK yaitu USD 11.612.450 atau setara dengan Rp. 181.792.904.750,00.
Sedangkan bagian Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lainnya mendapatkan bagian 2% (dua persen) dari keuntungan bersih perusahaan Pemegang IUPK yang dibagi rata untuk 9 (sembilan) kabupaten/kota se-Provinsi NTB yaitu sebesar USD 1.032.218 atau setara dengan Rp. 16.143.889.520,00.
"Sesuai dengan Regulasi yang diterbitkan oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota, bahwa pembayaran bagian kabupaten/kota langsung disetorkan melalui Rekening Kas Umum Daerah masing-masing kabupaten/kota, yang didahului dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Kewajiban yang dikoordinir oleh Pemerintah Provinsi NTB," jelasnya.
Penjabat Gubernur NTB, Drs. H. Gita Ariadi, M.Si, mengatakan, terealisasinya penerimaan daerah kabupaten/kota ini juga merupakan bentuk komitmen dari PT. AMNT untuk terus mendukung Pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
"Selanjutnya Pemerintah Provinsi akan terus melakukan komunikasi dengan PT. AMNT untuk merealisasikan bagian penerimaan daerah dari keuntungan bersih periode tahun 2022," tandasnya.
Sementara Asisten 3 Provinsi NTB, H. Wirawan menambahkan bahwa DBH AMNT yang telah diterima Pemprov NTB tersebut masuk dalam komponen PAD lain-lain pendapatan asli daerah pada APBD.
"Yang tentu akan dipergunakan oleh Pemerintah provinsi (NTB) dan kabupaten kota untuk mendukung program -program prioritas non mandatory," jelasnya. (HN3)
Ket. Foto:
Kegiatan Konferensi Pers terkait Penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Keuntungan Bersih PT AMNT Periode 2020-2021. (HarianNusa)