HarianNusa, Sumbawa Barat – Sebanyak 2,40 gram Narkoba jenis Sabu berhasil diamankan Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, pada Kamis, 22 Februari 2024. Tak hanya itu seorang terduga berinisial HJ juga turut diamankan.
Pria tersebut diamankan lantaran diduga menyimpan, menguasai serta mengedarkan Narkotika. HJ di tangkap di salah satu Kos-kosan di wilayah Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang (TKP I) beserta barang bukti narkoba berdasarkan serangkaian penyelidikan dari informasi yang diterima Sat Resnarkoba Polres Sumbawa dari masyarakat.
Selain TKP I, berdasarkan pengembangan diperoleh informasi adanya terduga lain berinisial C di wilayah Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea TKP II. Tim akhirnya meluncur Ke desa Tepas namun terduga C sudah tidak berada di tempat.
"Dari hasil penggeledahan di TKP II, petugas mengamankan berbagai pendukung penjualan sabu seperti klip kosong, timbangan elektrik, sementara alat-alat konsumsi sabu seperti pipa, kaca, pipet modifikasi serta alat isap yang terbuat dari botol ikut pula diamankan," ungkap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Iptu I Made Mas Mahayuna SH., MH., Jum’at (23/02/2024).
Lebih lanjut disampaikan bahwa terduga HJ berikut barang bukti dari hasil penggeledahan di dua TKP dibawa ke Mapolres Sumbawa Barat untuk diamankan. Terduga untuk sementara telah ditangani penyidik untuk melakukan proses penyidikan, sementara terduga C masih dalam proses pencarian.
“Terduga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, kami menduga dari alat bukti yang diamankan HJerupakan Pengedar Narkotika jenis sabu di Kabupaten Sumbawa Barat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, HJ diancam pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (HN3)
Ket. Foto:
Terduga HJ beserta barang bukti yang diamankan Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat. (Istimewa)