HarianNusa, Mataram – Tim Opsnal Gabungan Polresta Mataram berhasil mengamankan dua Residivis Curanmor berinisial H, pria 32 tahun dan R Als Ju, pria 23 tahun. Keduanya ditangkap bersama lima orang rekannya yakni SH (55), RJ (27), AB (55), S (38), J (22) yang bertugas mengantar dan menjual semua hasil curiannya. Semua terduga berasal dari Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Penangkapan dilakukan pada hari Jumat 29 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 wita.
Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE. SIK. MH., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa baru saja Tim Gabungan Polresta Mataram bersama personelnya melakukan penangkapan berdasarkan 2 Laporan Polisi yakni Nomor : LP / B / 21 / III / 2024 / SPKT / Polsek Sandubaya / Polresta Mataram / Polda NTB dan Nomor : LP / B / 13 / III / 2024 / SPKT / Polsek Kediri / Polres Lobar / Polda NTB, Tanggal 23 Maret 2024.
"Dua korban tersebut atas nama Suhadi, Mataram dan Muhammad Baskoro Ardi, Kediri, Kabupaten Lombok Barat telah kehilangan kendaraan sepeda motornya," ucapnya.
Lebih lanjut Kompol Yogi menjelaskan kronologis, bahwa di TKP 1 terjadi pada Hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 di pinggir jalan Datu Tuan Lingkungan Butun Indah, Bertais, Sandubaya. Dimana pelapor S memarkir sepeda motornya dipekarangan rumah dalam kondisi terkunci stang kemudian masuk kedalam rumahnya untuk buang air namun setelah kembali ke sepeda motor miliknya sudah hilang.
"Sedangkan untuk TKP 2 pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024, sekitar jam 11. 30 Wita, di Dusun Sedayu Selatan, Desa Kediri Selatan, Kediri, Lombok Barat dimana pelapor memarkir sepeda motor miliknya dihalaman rumah, setelah masuk keluar kembali sudah hilang," terangnya.
Kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada sepeda motor tanpa pelat dan tanpa surat – surat yang ada di kos – kosan di Wilayah Desa Suranadi Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat. Selanjutya Tim Gabungan mengecek informasi tersebut dan ditemukan ada 6 ( Enam ) Unit Sepeda Motor tanpa pelat dan tanpa surat – surat.
Setelah dilakukan interogasi, terduga H mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi wilayah Sandubaya dan wilayah Mataram. Sehingga Tim berkordinasi dengan Unit Ranmor Polresta Mataram dan Tim Opsnal Polsek Sandubaya serta Unit Opsnal Polsek Kediri, ternyata benar ada 2 ( Dua ) Unit TKP tersebut.
Selanjutnya, sesuai keterangan terduga, Tim opsnal Polsek Narmada bersama – sama dengan Resmob Polresta Mataram, dan Resmob Polsek Sandubaya melakukan pengembangan langsung menuju lokasi Lombok Tengah dan mengamankan 5 (lima) terduga pelaku lainnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 6 Unit Sepeda Motor beserta 1 ( Satu ) Buah Kunci T dan 1 ( Satu ) Buah Mata Kunci. Kemudian bersama tujuh terduga diamankan di Polresta Mataram untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. (HN3)
Ket. Foto:
Tujuh terduga tindak pidana curanmor diamankan di Polresta Mataram. (Istimewa)