Jumat, Juli 26, 2024
spot_imgspot_img
BerandaHeadlineKhuwailid: KPU NTB Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pileg 2024 di MK

Khuwailid: KPU NTB Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pileg 2024 di MK

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa, Mataram – Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kesiapan tersebut disampaikan oleh oleh Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid. Bahkan dikatakannya, bahwa pihaknya sudah mempersiapkan alat bukti untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan para pemohon.

"Terkait dengan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum), kita insya Allah siap untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan pemohon. Termasuk terkait kesiapan kita dalam menyusun alat bukti. Sekarang Divisi Teknis dan Hukum sedang melakukan persiapan di Jakarta," kata Khuwailid dihadapan awak media di Mataram, Rabu, (24/4/24).

Khuwailid mengatakan, sebanyak 11 gugatan sengketa Pileg 2024 yang masuk ke MK tersebut, semuanya terkait dengan selisih perolehan suara. Menurutnya persoalan mengenai selisih perolehan suara peserta pemilu sebenarnya sudah dilakukan penyandingan data pada saat rekapitulasi di tingkat PPK, kabupaten/kota sampai provinsi.

"Tetapi kita juga tidak bisa meminta kepada para pihak untuk tidak digugat. Itu haknya, silakan saja. Nanti seluruh permohonan itu, kita sampaikan jawaban dan bukti atas seluruh proses yang didalilkan para pemohon," ucapnya.

Lebih lanjut Khuwailid menyampaikan, tahapan persidangan 11 gugatan sengketa Pileg NTB yang diajukan ke MK tersebut nantinya akan didahului tahap pendahuluan

"Nanti sidang pemeriksaan pendahuluan itu apakah permohonan itu akan diperiksa pada pokok perkara atau tidak. Jadi gugatan yang 11 itu akan terverifikasi oleh MK. Apakah itu masuk pemeriksaan pokok perkara atau tidak," terangnya.

Sebelumnya Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi NTB, Umar Achmad Seth mengatakan, sebanyak 11 (sebelas) gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) 2024 ditangani Mahkamah Konstitusi. Satu diantaranya DPD atas nama Gede Sakti, yang mempersoalkan beberapa suaranya yang hilang di beberapa daerah di NTB, salah satunya Lombok Barat.

"Ada juga gugatan yang dilayangkan sesama caleg PKS. Juga DPR RI seperti PAN, Hanura Dapil IV Kabupaten Bima, dan juga Demokrat Kota Mataram, Gerindra kabupaten di Bima," ungkapnya.

Terkait hal tesebut, Tugas Bawaslu adalah membuat keterangan tertulis yang nanti diserahkan ke MK. Bawaslu nantinya akan diminta MK untuk memberikan keterangan sebenarnya dari peristiwa yang diajukan keberatan oleh pemohon.

"Seluruh keterangan tertulis yang kami buat, sekarang lagi klinis di Bawaslu RI. Apakah catatan kami itu benar, lalu kami sampaikan juga dalam form A sebagai lampiran verifikasi oleh Bawaslu RI. Misalnya kami melakukan pengawasan di Sekotong. Mana bukti pengawasannya yang kami sampaikan,".

Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu yang aktifitasnya melakukan pengawasan. Maka akan menjelaskan ke MK faktual dari peristiwa pengawasan itu. Termasuk permohonan yang disampaikan peserta pemilu seperti itu adanya. Yang disampaikan Bawaslu itu bisa saja menguntungkan salah satu pihak. Menguntungkan peserta pemilu atau menguntungkan KPU.

"Nanti kami akan sampaikan faktanya ke MK. Karena yang kami sampaikan adalah fakta. Seluruh keterangan kami dari 11 permohonan oleh Bawaslu RI akan dicek kebenarannya. Apakah hasil pengawasan itu didukung bukti-bukti. Kemudian nanti disajikan di MK," pungkasnya. (HN3)

Ket. Foto:
Ketua KPU Provinsi NTB Muhammad Khuwailid (tengah) didampingi dua komisioner KPU Provinsi NTB dalam kegiatan sosialisasi tahapan Pilkada 2024 Provinsi NTB di Mataram. (HarianNusa)

RELATED ARTICLES
spot_img
Jumat, Juli 26, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Jumat, Juli 26, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -