HarianNusa, Mataram – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polresta Mataram mengamankan seorang pria berinisial IKP (34) warga Kecamatan Mataram, Kota Mataram, NTB.
Pria yang berprofesi sebagai buruh tersebut diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., M.H.membenarkan atas penangkapan terhadap terduga (IKP).
"Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar Pukul 22.30 Wita, unit PPA Polresta Mataram dipimpin oleh Iptu Nur Imansyah, S.H. selaku Kanit PPA Polresta Mataram telah mengamankan terduga tindak pidana pencabulan terhadap anak," ucapnya Rabu (22/5/2024).
Menurutnya penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan atas laporan polisi yaitu LP/B/119/V/2024/SPKT/Polres Kota Mataram/Polda NTB, tanggal 21 Mei 2024. dengan korban NNPA, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
Adapun barang bukti berupa hasil VER dari Rumah Sakit Bhayangkara luka robek lama sampai dasar arah jam 9.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi dari bulan Mei 2023 saat istri terlapor pergi menjadi TKW keluar negeri, kemudian terduga yang tak lain adalah ayah korban tega melakukan perbuatan biadab (pencabulan) tersebut terhadap sang anak.
Kejadian yang menimpah korban berlangsung hingga bulan Desember 2023, kemudian pada hari Selasa 21 Mei 2024 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.
Selanjutnya Unit PPA Polresta Mataram menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan pelaku ke Unit PPA Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. (HN3)
Ket. Foto:
Terduga pencabulan anak (IKP) saat diperiksa Unit PPA Polresta Mataram. (Ist)