Tolak RUU Penyiaran, Koalisi Kebebasan Pers Datangi DPRD NTB

0
403

HarianNusa, Mataram – Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Pers mendatangi kantor DPRD Provinsi NTB, Selasa, (21/5/2024).

Kedatangan mereka untuk unjuk rasa sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang -Undang (RUU) Penyiaran 2024 yang saat ini sedang dibahas di DPR RI

"RUU Penyiaran ini mengandung beberapa pasal yang kontroversial dan berpotensi mengancam kebebasan pers serta independensi media di Indonesia, karenanya kita harus menolaknya. Tolak RUU Penyiaran!," ungkap Ketua IJTI Riadis Sulhi dalam orasinya.

"Tolaaaak," jawab para awak media peserta aksi.

RUU Penyiaran 2024 merupakan revisi dari Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, namun, draft RUU ini masih memicu kekhawatiran karena adanya pasal-pasal yang melarang kegiatan produk jurnalisme investigasi yang tumpang tindih dengan UU Pers Nomor 40.

"Apakah setuju RUU Penyiaran ini dibatalkan?," tanya H. M. Syukur, Ketua SMSI NTB juga dalam orasinya di kesempatan. "Setujuuu," jawab peserta aksi. "Untuk itu mari kita katakan tolak dengan serempak," sambung pak Syukur. Yang dijawab "Tolak, tolak, tolak" oleh para jurnalis tersebut.

Berikut pernyataan sikap yang disampaikan Koalisi Kebebasan Pers yang terdiri dari IJTI, PWI, AJI, AMSI dan SMSI kepada DPRD Provinsi NTB:

1. Tolak RUU Penyiaran yang mengekang kebebasan pers apapun dalilnya. Kebebasan pers merupakan nyawa terwujudnya pers yang sehat dan bermartabat.

2. Menuntut DPR RI meninjau ulang RUU Penyiaran pasal 42 dan 50 B tentang pembatasan kewenangan jurnalisme investigasi yang dinilai akan mengebiri fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

3. Merevisi Pasal 34 sampai 36 RUU Penyiaran tentang kewenangan KPI menyelesaikan sengketa pers selain Dewan Pers, karena dikhawatirkan rentan intervensi.

4. Revisi RUU Pasal 50 B ayat 2 tentang kebebasan berekspresi lewat ancaman kabar bohong dan pencemaran nama baik.

Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi NTB , Sabirin Alam, S.E., M.Ak. saat menerima massa aksi menyampaikan permohonan ma’af karena Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTB tidak bisa hadir menemui, disebabkan sedang melaksanakan kunjungan kerja ke luar daerah, dan akan menyampaikan dokumen yang diberikan untuk disampaikan pada Pimpinan DPRD, serta permohonan penjadwalan/penerimaan Audiensi koalisi untuk segera ditindaklanjuti dengan Ketua DPRD dan Komisi terkait dalam waktu dekat.

"Kami mohon maaf, pimpinan dan anggota dewan tidak bisa menemui karena sedang melaksanakan tugas ke luar daerah. Dokumen yang kami terima ini akan kami sampaikan kepada pimpinan DPRD NTB," ucapnya.

Sebelumnya massa aksi mendatangi gedung DPRD NTB dengan jalan mundur. Setelah sampai depan pintu gerbang DPRD NTB para peserta aksi meletakkan ID pers masing- masing dan ditaburi bunga sebagai bentuk protes mundurnya demokrasi dan pembungkaman pers.

Setelah dokumen tuntutan tersebut diterima oleh pihak DPRD NTB, kemudian massa aksi bubar dengan tertib. (HN3)