Kamis, Februari 20, 2025
BerandaNTBKisah Pilu Inaq Sur, Diminta Bongkar Lapak Hingga Disomasi Ganti Rugi 1...

Kisah Pilu Inaq Sur, Diminta Bongkar Lapak Hingga Disomasi Ganti Rugi 1 Milliar

- iklan Paket Wisata di Lombok - Explore Lombok
- iklan Web Hosting Murah -Paket Web Hosting Murah

HarianNusa, Mataram – Sungguh pilu apa yang dirasakan oleh seorang pedagang ikan bakar di Pantai Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar Lombok Barat. Lapak yang sudah ditempatinya sejak puluhan tahun lalu diminta untuk dibongkar.

Inaq Sur merupakan seorang janda dengan tiga orang anak yatim. Ia menghidupi keluarganya dari berjualan ikan bakar. Tempat mengais rejeki yang telah ditempatinya berpuluh -puluh tahun tersebut, kini diklaim milik perusahaan pengembangan perumahan yakni PT. Bumi Mandalika Sejahtera.

Tak hanya diminta pindah, inaq Sur juga dikirimkan somasi dan dimintai ganti rugi sebesar Rp. 1 Miliar

Selain Inaq Sur, pedagang lainnya, Fatimah, juga mengalami hal yang sama. Ia juga diminta pindah dari tempat berjualannya. Kini keduanya berharap kepada pemerintah agar bisa diberikan perlindungan dan solusi terbaik.

Tepat pada 31 Mei 2024, pengukuran batas pantai yang diklaim menjadi milik perusahaan dilakukan oleh BPN Lombok Barat.

Sempat ada aksi bersitegang antara warga yang pro dan kontra.

Menurut Kuasa Hukum Inaq Sur, PT. Bumi Mandalika Sejahtera sudah melanggar undang-undang dan perbup yang mengatur tentang batas panti.

"Ini sudah melanggar undang-undang dan perbup, menurut perbup batas pantai dari yakni 30 meter dari air pasang tertinggi namun ini hanya 16 meter," ungkap Dr. Irpan Suryadiata, SHi,. MH

Tak hanya itu, Irpan juga menyayangkan somasi yang dilayangkan perusahaan tersebut.

"Perusahaan telah melayangkan somasi dengan minta ganti rugi sebesar Rp. 1 M, ini untuk intimidasi klien kami," ucapnya.

Ia juga menegaskan, bahwa perlawanan hukum yang dilakukan bukan semata-mata membela inaq Sur.
"Kami hadir bukan untuk membela inaq sur, tapi membela kepentingan publik yang dimana perusahaan ini telah mengambil tanah negara," tegasnya.

Sementara itu, pihak perusahaan berusaha membela diri. Menurutnya perusahaan telah melakukan mediasi namun inaq Sur dan kawan-kawan tak mau pindah.

Tak hanya itu perusahaan dan juga warga telah sepakat tidak terganggu dengan keberadaan perumahan yang dibangun.

Terkait somasi, direktur PT. Bumi Mandalika Sejahtera, Bukhori Rahman mengatakan, somasi dilayangkan setelah ada upaya mediasi.

"Jadi inikan sudah diproses di Polres, jadi sebelum somasi ada mediasi berkali-kali tapi terus diingkari, " ungkapnya. (HN3)

Ket. Foto:
Inaq Sur dan Fatimah (kanan-kiri) saat menuturkan kisah pilu yang dialaminya. (HN)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
Kamis, Februari 20, 2025
- Advertisment -

Trending Pekan ini

Kamis, Februari 20, 2025
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -
error: Content is protected !!