HarianNusa, Mataram – Penjabat (Pj) Gubernur NTB memberikan jawaban pandangan umum fraksi-fraksi DPRD NTB terhadap 1 buah Raperda prakarsa Gubernur NTB.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB yang digelar pada Rabu, 5 Juni 2024, Pj. Gubernur NTB yang diwakili oleh Asisten 3 Setda Provinsi NTB, H. Wirawan menyampaikan jawabannya terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang RPJPD NTB Tahun 2025-2045.
Fraksi Partai Golkar menekankan Raperda tentang RPJPD yang harus memiliki unsur dan fungsi sebagai dasar hukum dan pedoman terhadap semua kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan pembangunan dan berbagai permasalahan lain yang dihadapi oleh masyarakat.
"Dalam hal ini, kami menyampaikan terimakasih atas saran, pendapat dan masukan dari Fraksi Partai Golkar dan akan menjadi perhatian kami dalam rangka penyempurnaan Raperda ini nantinya," ungkap Wirawan saat membacakan jawaban PJ Gubernur NTB.
Pertanyaan Partai Gerindra terkait cara untuk mewujudkan visi NTB emas, Wirawan menjelaskan, bahwa pada tahun 2045 Provinsi NTB memiliki visi untuk menjadi provinsi kepulauan yang maju, kuat, aman berkelanjutan dan sejahtera atau diistilahkan visi NTB Emas 2045.
"Visi ini merupakan gambaran konkrit yang dapat diwujudkan melalui kepemimpinan pemerintah daerah yang efektif, visioner, dan inovatif serta memiliki kesungguhan kolaborasi dan sinergi dengan swasta , masyarakat, akademisi dan mitra-mitra pembangunan," ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan, untuk mewujudkan Visi RPJPD 2025-2045, ditetapkan sasaran visi sebagai berikut:
1. Peningkatan kualitas sumber daya manusia yang kompeten , unggul, andal dan taqwa (kuat) serta memiliki daya saing.
2. Peningkatan produktivitas ekonomi daerah dan pendapatan perkapita.
3. Peningkatan kerjasama daerah dengan dunia internasional dalam bidang investasi, perdagangan ekspor, dan akselerasi daya saing daerah.
4. Penurunan kemiskinan dan ketimpangan.
5. Penurunan intensitas emisi gas rumah kaca (GRK) menuju net zero emission.
Untuk mewujudkan NTB Emas menuju Indonesia Emas tahun 2045, ditetapkan 8 (delapan) misi pembangunan, sebagai berikut:
1. Melaksanakan transformasi sosial menghasilkan sumber daya manusi yang kuat dan memiliki daya saing.
2. Melaksanakan transformasi ekonomi meningkatkan produktivitas daerah dan pendapatan per kapita.
3. Melaksanakan transformasi tata kelola mewujudkan birokrasi digital, meningkatkan kapasitas fiskal daerah untuk menyediakan pelayanan publik yang terpercaya dan memuaskan.
4. Membangun Provinsi NTB yang aman, tertib, stabil, dan efektif sebagai landasan transformasi daerah.
5. Membangun masyarakat NTB yang berkarakter, beriman dan bertaqwa, berbudaya, maju, dan gotong royong membentuk keluarga berkualitas, kesetaraan gender, inklusif, peduli lingkungan dan ketahanan bencana serta perubahan iklim.
6. Meningkatkan ketersediaan infrastruktur wilayah yang merata dan inklusif.
7. Mengembangkan sarana dan prasarana dasar yang berkualitas .
8. Menjaga kesinambungan pembangunan yang berkelanjutan.
Terhadap berbagai pandangan dan saran Fraksi PPP dan Fraksi PKB, yang pada dasarnya sependapat dengan usulan Raperda RPJPD Pj. Gubernur NTB, Wirawan mengatakan bahwa keberlanjutan dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya harus dipastikan dengan penyusunan RPJPD 2025-2045 yang selaras dengan RPJPN 2025-2045.
Karenanya, lanjut Wirawan, diharapkan partisipasi aktif dari seluruh pihak guna menghasilkan rencana yang responsif, komperhensif, dan mendukung pembangunan daerah yang selaras dengan RPJPN 2025-2045 dan untuk bersama mewujudkan visi Indonesia Emas sebagai negara Nusantara yang berkelanjutan.
Ia mengatakan, penyusunan RPJPD 2025-2045 telah melalui berbagai tahapan, mulai dari identifikasi permasalahan dan potensi daerah, youth planning forum, FGD isu strategis pembangunan daerah, FGD tematik, konsultasi publik, fasilitasi rancangan awal oleh kementerian Bappenas, lokakarya tematik, Musrenbang , dan kegiatan penting lainnya.
"Semua tahapan tersebut dilakukan dengan pendekatan partisipatif, top down, bottom up, teknokratik dan mengedepankan pendekatan perencanaan berbasis THIS (Tematik, Holistik, Integratif, dan Spesial). Namun demikian, berbagai kajian akan terus dilakukan, termasuk diskusi dengan stakeholder terkait sebelum dijadikan perda nantinya," ujarnya.
Terhadap saran, pendapat dan dukungan Fraksi Demokrat, Wirawan menyampaikan, RPJPD Provinsi NTB 2025-2045 merupakan penjabaran dari visi dan misi , arah kebijakan dan sasaran pokok pada RPJPN 2025-2045.
Menjawab pertanyaan Fraksi Nasdem terkait evaluasi secara komprehensif terhadap capaian RPJPD Provinsi NTB tahun 2005- 2025, disampaikannya, bahwa penyusunan RPJPD 2025-2045 sebagaiman disajikan dalam bab 2 Rancangan akhir RPJPD 2025-2045. Adapun pencapaian RPJPD tahun 2005-2025 Provinsi NTB telah berhasil dalam upaya penngkatan indikator makro pembangunan daerah. Capaian pertumbuhan ekonomi Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Tngkat Kemiskinan , Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), Pendapatan per Kapita dan Ketimpangan pendapatan (Gini ratio)
Wirawan juga menyampaikan jawab terhadap saran dan masukan Fraksi PAN bahwa yang akan menjadikan NTB Emas adalah keberadaan potensi SDA, keberadaan potensi SDM yang luar biasa sebagai dampak dari kondisi geologi dan kondisi geografis NTB. Selain itu kemajuan pembangunan sosial dapat dilihat dari adanya peningkatan IPM dari 68, 14 pada tahun 2019 menjadi 72,37 pada tahun 2023.
"IPM NTB pada tahun 2023 secara nasional berada pada urutan 9 dan semakin mendekati IPM Nasional yang mencapai 74,39. Peningkatan ini menggambarkan adanya peningkatan pada aspek pendidikan yang tercermin pada adanya peningkatan rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah," jelasnya.
Menjawab pertanyaan, pernyataan dan dukungan Fraksi PKS, terkait wewenang kepala daerah dalam pembangunan daerah disampaikan, bahwa para kepala daerah diberikan sejumlah wewenang dalam melakukan inisiatif pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi mereka, dengan landasan prinsip desentralisasi.
Desentralisasi memberikan otonomi yang lebih besar kepada pemerintah daerah, untuk mengambil keputusan terkait pembangunan, pelayanan publik, dan pengelolaan sumber daya secara mandiri, sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lokal mereka.
Wewenang yang diberikan kepada kepala daerah dalam melakukan pembangunan daerah, termasuk: perencanaan pembangunan, penganggaran, pelaksanaan program dan proyek, pengawasan dan evaluasi.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB yang dipimpin oleh H. Muzihir bersama Hj. Baiq Isvie Rupaeda, Nauvar Furqoni Farinduan dan H. Yek Agil tersebut berjalan aman dan lancar. (HN3)
Ket. Foto:
Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, Rabu, 5 Juni 2024. (HarianNusa)