Home / NTB / Warga Pasang Badan Tolak Konstatering di Gili Sudak

Warga Pasang Badan Tolak Konstatering di Gili Sudak

HarianNusa, Lombok Barat – Warga Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat menolak diadakannya proses konstatering di kawasan Gili Sudak. Hal ini karena dianggap mengganggu kenyamanan pariwisata di lokasi tersebut, yang tentunya berdampak terhadap mata pencaharian mereka.

Adigun Rahmat, salah seorang warga Desa Sekotong Barat yang bekerja sebagai juru perahu pengantar jemput wisatawan dari atau ke Gili Sudak menegaskan penolakannya terhadap proses konstatering di kawasan wisata Gili Sudak, karena hal ini dianggap mengganggu pariwisata di Gili Sudak.

"Kami menolak diadakannya konstatering ini karena mengganggu pariwisata di Gili Sudak. Disini mata pencaharian kami. Kalau wisatawan takut dan mereka tidak mau datang lagi, terus kami mau makan apa. Inilah piring kami," ungkapnya.

Pengelola lahan Debora Susanto, Andi Yusuf mengatakan bahwa pihaknya kembali mendapatkan kabar bahwa akan diadakan proses konstatering di lahan sengketa Gili Sudak. " Namun sampai disini (Gili Sudak) katanya ditunda dan kami tidak tahu sampai kapan akan ditunda," ungkapnya.

Andi menyayangkan akan diadakannya proses konstatering oleh PN Mataram ini. Alasannya, pihaknya sampai saat ini masih melakukan upaya perlawanan terhadap kasus tersebut.

"Saat ini pihak Ibu Debora Susanto dan
Awanadhi Aswinabawa (tergugat) sedang melakukan Verzet dan ini sedang berjalan. Tapi kenapa pihak pengadilan tetap akan melakukan konstatering ini?," ujarnya.

Jika konstatering ini terus dilakukan dikhawatirkan akan terjadi bentrok antara masyarakat yang menolak adanya konstatering ini dengan pihak yang akan melakukan konstatering tersebut.

"Jika konstatering ini dilakukan, takutnya nanti terjadi kontak fisik antara pihak yang melakukan konstatering ini dengan warga yang membela dan menolak konstatering ini," ungkapnya.

Sementara Juru Sita PN Mataram, Hasan, yang dihubungi media mengatakan bahwa pelaksanaan proses konstatering belum bisa dipastikan. Pihaknya mendapat surat dari polres Lobar agar pelaksanaannya ditunda.

"Kita belum bisa pastikan….soalnya ada Surat dari Polres Lobar agar pelaksanaannya ditunda," ujarnya via WhatsApp.

"Diminta tanggal 12 tapi kami tidak bisa ditanggal yang diminta tersebut karena kami ada eksekusi di Kota Mataram," tambahnya.

Dilansir dari kompas.com putusan konstatering dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2019/PN Mtr itu merupakan kasus sengketa lahan seluas 6,37 hektar di kawasan wisata Gili Sudak yang dimenangkan penggugat atas nama Muksin Mahsun.

Dia meraih kemenangan di tingkat Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 366 PK/Pdt/2023 tanggal 9 Agustus 2023. (HN3)

Ket. Foto:
Tampak warga di sekitar Kawasan Desa Wisata Gili Sudak, Sekotong. (HarianNusa)

error: Content is protected !!