HarianNusa, Mataram – Pengadilan Negeri (PN) Mataram akhirnya melakukan proses konstatering (pencocokan) terhadap lahan yang menjadi obyek perkara perdata Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Mtr, yaitu berupa tanah/kebun yang terletak di Gili Sudak Desa Sekotong Barat Distrik Gerung (sekarang Kecamatan Gerung) Kewedanan Lombok Barat (sekarang Kabupaten Lombok Barat), Provinsi Nusa Tenggara Barat, seluas 16,37 Ha/63.700 m2( setelah dilakukan pengukuran dan pemetaan kadastral oleh Pihak Badan Pertanahan Nasional Kab. Lombok Barat pada tanggal 14 Juli 2017 maka luas tanah menjadi 56.160 m2).
Sebelumnya, konstatering sempat mendapat penolakan dari masyarakat setempat dan penundaan pelaksanaanya.
Kuasa Hukum Awanadhi Aswinabawa salah satu termohon, Kurniadi, SH. MH., menyampaikan kelegaannya atas dilakukannya konstatering ini, yang telah berjalan lancar meski sebelumnya terjadi penolakan karena beberapa alasan.
"Alhamdulillah konstatering hari ini berjalan lancar karena pihak PN Mataram telah menghadirkan pihak dari BPN, dan pihak-pihak terkait. Termasuk juga aparat keamanan," ucapnya.
Ia mengatakan bahwa ada beberapa poin keberatan-keberatan dalam konstatering hari ini yang sudah dicatat dan dituangkan ke dalam berita acara konstatering oleh PN Mataram.
Pertama, ada Sertifikat Hak Milik (SHM) lain yang tidak ikut digugat tetapi dilakukan pengukuran. Kedua, terjadi perbedaan arah mata angin batas-batas yang menyebabkan atau mengakibatkan perbedaan batas-batas. Kemudian, 5 (lima) SHM atas obyek sengketa statusnya masih aktif, ada 3 SHM tidak ikut digugat tetapi masuk dalam obyek sengketa. Terakhir, ada tanah yang belum bersertifikat yang subjeknya belum masuk dalam perkara namun kena juga diukur.
"Dari konstatering ini kami melihat obyek ini sangat belum jelas. Kita tunggu saja hasil dari BPN," ungkapnya, usai pelaksanaan konstatering, Kamis, (13/6/24) di Gili Sudak, Sekotong.
Ia menegaskan bahwa, dalam gugatan eksekusi, luasan obyek lahan sengketa berdasarkan hasil kadastral tentu hasilnya jelas dan valid secara hukum. Namun justru kadastral yang dijadikan dalil gugatan oleh pemohon tidak sesuai dengan konstatering yang dilakukan hari ini.
"Dalam kadastral luasnya 5,6 hektar, tetapi di lapangan tidak seperti itu faktanya. Jadi perlu kami pertanyakan kadastral yang dilakukan pihak Muksin Mahsun (pemohon) ini," tegasnya.
Sementara, Andi Yusuf selaku Pengelola Lahan Debora menyampaikan sepakat dengan point keberatan-keberatan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Awanadhi Aswinabawa. Ia menyebutkan ada beberapa Sertifikat Tanah Milik orang lain yang ikut diukur saat konstatering padahal tidak masuk dalam pokok perkara.
"Tadi saya mengikuti proses konstatering dari awal, batas-batas yang ditunjukkan sangat tidak sesuai dengan hasil kadastral yang dia (pemohon) lakukan," ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa justru Debora cs memiliki Sertifikat Hak Milik atas obyek lahan tersebut. Sedangkan, kata dia, Muksin Mahsun, hanya memiliki surat pernyataan jual beli tahun 1974 yang justru dilakukan di luar lokasi objek tanah yakni di Ampenan, Kota Mataram.
"Menurut saya ini salah. Semestinya jual beli itu dilakukan di daerah setempat dimana obyek itu berada. Jadi dia (pemohon) tidak mempunyai sertifikat, kemudian tidak pernah menguasai tanah tersebut, dan SPPT pun tidak dimiliki, justru yang memiliki SHM adalah para termohon," ucapnya.
Hal ini justru menjadi pertanyaan bagi dirinya, bagaimana bisa SHM bisa dikalahkan oleh pernyataan yang dilakukan dibawah tangan dan dilakukan di luar wilayah obyek tanah itu sendiri.
"Kami akan menunggu hasil konstatering hari ini, yang kami anggap tidak sesuai dengan kadastral yang dia (pemohon) lakukan," tegasnya.
Sementara, Petugas Juru Sita PN Mataram, Hasanudin mengatakan bahwa pada hari ini pihaknya telah melakukan konstatering di lahan yang menjadi obyek sengketa di Gili Sudak dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
"Intinya kami sudah melakukan konstatering (pencocokan) atas obyek yang menjadi sengketa. Kami juga melibatkan BPN Lombok Barat," ucapnya.
Terkait hasil dari konstatering ini, Hasanudin mengatakan menunggu dari pihak BPN Lombok Barat.
Ia juga menyampaikan bahwa ada beberapa keberatan-keberatan yang disampaikan oleh pihak termohon yang telah dituangkan dalam berita acara konstatering Nomor 142/Pdt.G/2019/PN Mtr.
"Iya tadi kami menerima ada beberapa keberatan-keberatan yang disampaikan pihak termohon," tandasnya. (HN3)
Ket. Foto:
Pembahasan Berita Acara Konstatering atas obyek lahan sengketa di Gili Sudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, oleh pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. (HarianNusa)