Polresta Mataram Ungkap Hasil Operasi Jaran Rinjani 2024

- Advertisement -

HarianNusa, Mataram – Polresta Mataram menggelar konferensi pers pengungkapan hasil Operasi Jaran Rinjani 2024 yang dilakukan bersama Polsek Jajarannya, bertempat di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Kamis (13/06/2024).

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK.,MM.,CPHR.,CBA., yang memimpin konferensi pers mengatakan, Operasi Kepolisian Polresta Mataram dengan Sandi “Jaran Rinjani 2024” menitik beratkan pada Target Operasi (TO) yang bertujuan untuk melakukan penegakkan hukum terhadap tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) terhadap pelaku hingga Penadah.

- Advertisement -

"Operasi ini bersifat tertutup dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 27 Mei hingga 9 Juni 2024 dengan sasaran pelaku dan barang bukti tindak pidana yang disebutkan diatas," ungkapnya.

Sementara, latar belakang Operasi Jaran, lanjut Kapolresta, pelaku kejahatan dalam TO ini sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polresta Mataram.

Secara umum Kapolresta Mataram memaparkan hasil Ops Jaran Rinjani 2024 Polresta Mataram. Kasus Curat sebanyak 86 Kasus dengan 93 tersangka. Sedang jumlah Barang Bukti (BB) pada kasus ini adalah, HP 67 unit, kotak HP 7 buah, Charger HP 1 buah, Sepeda motor 3 unit, Harco 1 buah dan Sepeda 1 unit dan masih banyak barang bukti lainnya.

- Advertisement -

"Untuk Kasus Curas sebanyak 5 Kasus dengan tersangka 5 orang dengan barang bukti berupa HP sebanyak 67 buah. Yang terakhir Kasus Curanmor sebanyak 6 kasus dengan tersangka 7 orang, dengan barang bukti berupa Sepeda motor 6 unit, Kunci duplikat 2 buah, 4 lembar surat-surat," ungkapnya.

Kapolres mengatakan, sebagai tindak lanjut dari Ops Jaran Rinjani 2024 yang dilakukan, Polresta Mataram melakukan proses hukum dalam bentuk penyidikan hingga pengiriman tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mataram.

- Advertisement -

"Terhadap para tersangka dilakukan penerapan pasal-pasal diantaranya untuk Curat akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Untuk Para terduga Curas akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara para pelaku Penadah akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukum paling lama 4 tahun penjara," jelasnya.

Sebelum pelaksanaan Ops Jaran Rinjani 2024, Polresta Mataram telah melakukan upaya-upaya persuasif berupa tindakan preemtif seperti pendataan dan penyuluhan pada lokasi rawan kejahatan, agar masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan. Sedangkan upaya Preventif, Polresta Mataram melakukan patroli di tempat-tempat rawan tindak pidana Curat, Curas dan Curanmor atau sering disebut 3C.

“Terima Kasih kepada, seluruh masyarakat Kota Mataram yang telah turut serta mendukung Kepolisian dalam menciptakan Keamanan di wilayah hukum Polresta Mataram,“ tutupnya. (HN3)

Ket. Foto:
Kegiatan Konferensi Pers hasil Operasi Jaran Rinjani 2024 Polresta Mataram. (Ist)

- Advertisement -
Sabtu, Juli 12, 2025

Trending Pekan ini

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Amanda Brownies Hadir di Mataram dengan Citarasa Legendaris, Usung Konsep Baru bersama UMKM Lokal

HarianNusa, Mataram - Pecinta brownies, siap-siap dimanjakan! Amanda Brownies resmi...

Bincang Kamisan Edisi 9: Banjir Jadi Pelajaran, Pemprov NTB Ajak Warga Peduli Lingkungan 

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...

Gubernur NTB Dorong Mandalika Internasional Festival Hadirkan Gagasan Baru dan Tidak Pernah Dilakukan  Daerah Lain

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Muhamad...

Fornas VIII Digelar 26 Juli – 1 Agustus 2025 di NTB, 38 Provinsi Siap Berpartisipasi 

HarianNusa, Mataram - Pekan Olahraga Rekreasi Masyarakat Nasional (Fornas)...
Sabtu, Juli 12, 2025

Berita Terbaru

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Pemilihan Ketua PWI NTB Makin Dekat,  Wajah Lama dan Pendatang Baru Siap Bertarung

HarianNusa, Mataram - Pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)...

ASN Bersih-bersih Setiap Jumat, Bupati LAZ : Salah Satu Bentuk Kerja Nyata Menjaga Kebersihan

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar...

DPRD NTB Gelar Aksi Gotong Royong Pasca Banjir, Baiq Isvie: Jangan Lagi Buang Sampah dan Kotoran di Sungai

HarianNusa, Mataram — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi...

Bincang Kamisan Edisi 9: Banjir Jadi Pelajaran, Pemprov NTB Ajak Warga Peduli Lingkungan 

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...
Sabtu, Juli 12, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!