HarianNusa, Mataram – Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Nusa Tenggara Barat merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jendral Perhubungan Darat.
BPTD bertugas melaksanakan pengelolaan terminal type A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan, pengendalian dan pengawasan keselamatan sarana , prasarana, lalu lintas dan angkutan jalan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Kepala BPTD Kelas II Nusa Tenggara Barat, Zulmardi, A.Td, M.M, mengungkapkan BPTD Kelas II Wilayah NTB ini mempunya satuan pelayanan yang ada di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.
"Satuan pelayanan di Pulau Lombok yakni UPPKB Bertais, Terminal Mandalika, Pelabuhan Lembar, dan Pelabuhan Kayangan. Sedangkan satuan pelayanan di Pulau Sumbawa yaitu UPPKB Pototano, Pelabuhan Pototano, Terminal Sumber Payung, Terminal Dara, dan Pelabuhan Sape," jelasnya saat ditemui di Kantornya, Selasa, (25/6/24).
Zulmardi menjelaskan, berdasar data produksi Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Bertais, pada bulan Januari-Mei 2024 telah dilakukan pemeriksaan kendaraan sebanyak 3. 223 kendaraan. Dari Jumlah tersebut 1.749 melanggar. Sebanyak 1560 diberikan peringatan dan 188 ditilang.
"Jenis pelanggaran ini ada yang kelebihan daya angkut sebanyak 1.580 kendaraan, dokumen yang mati atau tidak lengkap sebanyak 168 kendaraan dan tata cara muat hanya 1 kendaraan," urainya.
UPPKB sendiri bertugas melakukan pengawasan, penindakan dan pencatatan arus angkutan barang yang melalui jalan raya dalam rangka peningkatan keselamatan lalu lintas jalan raya.
Kepala Seksi Lalu Lintas JSDP dan Pengawasan Ahmad Rezi Setiawan, A.Td, M.Si menambahkan, pihaknya secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan di lokasi yang berbeda.
"Bulan ini (Juni 2024), kami sudah melakukan pemeriksaan selama 3 Minggu di lokasi yang berbeda. Setiap minggunya pemeriksaan dilakukan selama tiga hari," terangnya.
Adapun kegiatan pemeriksaan kendaraan dilakukan di Jalan Raya Senggigi Meninting Kabupaten Lombok Barat, kemudian di Jalan Bypass BIZAM, dan Jembatan Timbang Bertais.
"Ada 192 kendaraan yang diperiksa, dari jumlah yang diperiksa 114 ditilang," jelasnya.
"Rata-rata kendaraan yang ditilang karena terkait kelengkapan dokumen namun masih layak untuk beroperasi," imbuh Boy Nurdin, A.Md, LLAJ, S.E, Kasubag Tata Usaha BPTD Kelas II NTB.
Untuk keselamatan dan kenyamanan berkendara, Zulmardi mengajak penyedia transportasi dan pengendara agar melengkapi surat-surat kendaraan yang aktif dan melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan secara rutin. (HN3)
Ket. Foto:
1. Kepala BPTD Kelas II Nusa Tenggara Barat, Zulmardi, A.Td, M.M.
2. Kepala BPTD Kelas II Nusa Tenggara Barat, Zulmardi, A.Td, M.M. bersama jajarannya saat menerima kunjungan sejumlah awak media di Kantornya. (HarianNusa)