Connect with us

Kriminal

Seorang Pelajar Dibawah Umur jadi Korban Sodomi

Published

on

HarianNusa, Mataram – Seorang Pelajar Dibawah umur menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh SA (20). Laki-laki asal Sakra, Lombok Timur ini melakukan persetubuhan terhadap M (12) tahun yang juga berjenis kelamin laki-laki di Toilet Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Gerung, Lombok Barat, sekitar pukul 11.30 malam pada tanggal 25 Juni 2024 lalu.

Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Ni Made Pujawati, mengungkap kronologi kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak ini. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pada sore hari di tanggal 25 Juni. Diperjalanan korban M yang mengendarai sepeda motor, bertemu dengan terduga SA dan meminta korban untuk mengantarnya ke tempat temannya dengan iming-iming akan memberikan uang sebesar Rp. 50 ribu rupiah.

"Korban pun menyetujui permintaan SA, namun nyatanya korban malah dibawa ke rumah SA di Sakra Lombok Timur," ucap Kasubdit IV. Kamis (18/7/2024).

Setibanya di Sakra, SA meminta korban untuk menunggu dirinya berganti baju terlebih dahulu. Kemudian SA kembali meminta korban untuk mengantarnya ke tempat temannya, yang melakukan giat kecimol.

Advertisement

Setelah lama berputar-putar dengan sepeda motor kemudian berhenti di SPBU di Gerung, Lombok Barat, pada pukul 11.30 wita. "Karena merasa lelah korban pun tertidur di sekitar SPBU, saat korban tertidur SA kemudian melakukan aksinya ( pelecehan seksual) . Korban yang merasa tidak nyaman kemudian kabur ke toilet, namun SA menyusul dan kembali melakukan pelecehan terhadap korban. Korban takut melakukan perlawanan karna kondisi SPBU yang sepi," lanjut Kasubdit IV.

Setelah pagi hari sekitar pukul 06.00 Wita, pelaku mengajak korban untuk pergi ke wilayah Lombok Utara dan disana SA kembali melakukan pelecehan (sodomi) terhadap korban.

Karena korban tidak kunjung pulang ke rumah, orang tua korban merasa curiga. Dan berdasarkan salah satu pantauan CCTV daerah Lombok Tengah, terekam keberadaan mereka berdua, yang diposting di salah satu media yang mengindikasikan terjadinya penculikan anak.

Sementara terduga SA mengakui perbuatannya dan menjelas kronologis awal mulanya ia melakukan pelecehan seksual alias sodomi ke M (korban)

"Saya suruh korban antar saya ke rumah untuk ganti baju, kemudian kami lanjut pergi ke SPBU gerung. Di toilet itu saya sodomi dia, saya kasih uang 50 ribu aja," ungkap SA saat ditanya awak media.

Advertisement

Diketahui korban sodomi SA mencapai 10 orang, saat ditanyai oleh media alasan SA melakukan perbuatanya, "Saya kepingin aja, gak terlalu sering cuma 2 kali dalam sebulan. Mereka gak nolak karena saya kasih uang, laki laki semua yang saya sodomi," beber tersangka.

Usut punya usut, rupanya tersangka juga merupakan korban sodomi pada saat kelas 6 SD. "Waktu kelas 6 SD saya baru pulang sekolah dipaksa, naik motor Rendi orang Sakra kemudian sampai rumahnya saya disodomi," lanjut SA.

Berdasarkan Scientific crime investigation, Tersangka akan disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 juncto 76D atau Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E UU. No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dan UU. Tindak Pidana kekerasan seksual Pasal 6C dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Milyar atau pidana penjara paling 12 tahun denda paling banyak Rp. 300 Juta. (HN3)

Ket. Foto:
Kegiatan pres rilis kasus pelecehan sesama jenis yang disampaikan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB. (HarianNusa)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement

Kriminal

Dua Terduga Pengedar Narkoba Dibekuk di Lombok Barat, Satu Tertangkap di Kios Pinggir Jalan

Published

on

By

HarianNusa, Lombok Barat – Peredaran narkotika di wilayah Lombok Barat kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pria asal Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, berinisial MUL dan MAP, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Penangkapan bermula dari penggerebekan di sebuah kios kecil di Desa Jatisela. Di lokasi itu, petugas meringkus MUL yang saat itu menyimpan dua poket shabu siap edar di dalam saku celananya.

"MUL kami amankan di kios pinggir jalan dekat rumahnya. Setelah diperiksa, dia mengaku mendapatkan shabu dari MAP yang juga tinggal di wilayah Gunungsari," ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, Rabu (16/04/2025).

Tak menunggu lama, tim langsung bergerak cepat ke Desa Midang untuk membekuk MAP. Meski tak ditemukan barang haram di rumahnya, sejumlah alat bukti penting yang berkaitan erat dengan peredaran narkoba berhasil diamankan.

Advertisement

"Dari rumah MAP, kami temukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam aktivitas peredaran narkotika," jelas AKP Bagus Suputra.

Polisi juga melakukan penggeledahan lanjutan di rumah MUL dan menyita barang bukti tambahan, termasuk alat isap, plastik klip kosong, dan alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi.

Total barang bukti yang berhasil disita adalah narkotika jenis shabu seberat 0,42 gram beserta peralatan pendukung lainnya. Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram guna pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara jangka panjang.

"Upaya kami tidak berhenti di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih besar di balik peredaran narkoba ini," tegas AKP Bagus Suputra. (F2)

Advertisement

Ket. Foto:
Dua terduga pengedar narkotika yang diamankan oleh pihak Polresta Mataram. (Ist)

Continue Reading

Kota Mataram

Kasus Penganiayaan di Jalan Udayana Terungkap, 6 Orang jadi Tersangka 3 diantaranya masih dibawah umur

Published

on

By

HarianNusa, Mataram – Insiden penganiayaan yang terjadi di Jalan Udayana, Mataram, pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WITA lalu akhirnya menemui titik terang. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Hingga Selasa pagi, 25 Februari 2025, tim penyidik telah memeriksa dan mengamankan 19 orang
yang diduga terlibat dalam insiden penganiayaan tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan panjang hingga Selasa malam, pukul 20.00 WITA, penyidik akhirnya menetapkan enam orang sebagai calon tersangka. Dari enam orang tersebut, tiga di antaranya adalah orang dewasa dan telah ditahan di Mapolresta Mataram, sementara tiga lainnya masih di bawah umur dan untuk sementara dititipkan di LPKA Lombok Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., menyampaikan perkembangan terbaru kasus ini.

Advertisement

"Malam ini, kami telah memulangkan 13 anak di bawah umur yang sebelumnya diamankan dalam kasus ini. Mereka diserahkan langsung kepada orang tuanya di Unit PPA Polresta Mataram. Meski dipulangkan, mereka tetap dikenakan wajib lapor dan dapat dipanggil kembali jika dibutuhkan dalam proses hukum," jelas AKP Regi Halili, Selasa (25/02/2025) malam.

Tiga orang dewasa menjadi tersangka telah diamankan di Polresta Mataram berinisial AHB, FM dan SA.
Sementara itu, tiga calon tersangka yang masih di bawah umur berinisial: RA, RHK, dan AM.

Ketiga tersangka di bawah umur tersebut untuk sementara dipulangkan ke orang tua mereka sebelum secara resmi dititipkan di LPKA Lombok Tengah.

"Para terduga dewasa sudah kami tahan di Polresta Mataram. Sedangkan yang masih di bawah umur akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan nantinya dititipkan di LPKA Lombok Tengah," tambah AKP Regi Halili.

Dengan perkembangan terbaru ini, kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus penganiayaan di Jalan Udayana dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. (F2)

Advertisement

Ket. Foto:
Tersangka kasus penganiayaan di jalan Udayana Kota Mataram diamankan Polisi. (Ist)

Continue Reading

Kriminal

Dua Pria Spesialis Pencurian Tabung Gas di Ampenan Ditangkap Polisi

Published

on

By

HarianNusa, Mataram – Dua pria berinisial J (22) dan R (24) asal Ampenan yang diduga sebagai spesialis pencurian tabung gas akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ampenan pada Selasa malam (4/2/2025). Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan setelah penyelidikan polisi atas laporan masyarakat terkait pencurian tabung gas 3 kg dan kompor gas di Lingkungan Bugis, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, pada 28 Januari 2025 lalu.

Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta, didampingi Kanit Reskrim Polsek Ampenan Iptu Lalu Arfi K. R. SH., pada Kamis (6/2), menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan respons terhadap laporan korban serta keluhan warga yang sering kehilangan tabung gas 3 kg di lingkungan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua terduga mengakui perbuatannya. Mereka bahkan mengaku telah mencuri tabung gas 3 kg di tiga rumah berbeda di lingkungan tersebut," ujar Kapolsek dalam konferensi pers di Mapolsek Ampenan.

Dijelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan memanjat tembok rumah korban. Salah satu pelaku masuk dan mengambil tabung gas serta kompor gas, sementara rekannya berjaga di luar untuk memantau situasi. Setelah mendapatkan barang curian, mereka langsung menjualnya ke warga di kampung sebelah dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000.

Advertisement

"Hasil penjualan mereka gunakan untuk kepentingan pribadi dan berfoya-foya. Mereka mengincar tabung gas karena mudah dijual," tambah Kapolsek.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tabung gas di wilayah Ampenan.

"Kami akan terus menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain dalam komplotan pencuri tabung gas ini," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian dan selalu menjaga keamanan lingkungan demi mencegah tindak kejahatan serupa. (F3)

Advertisement

Ket. Foto:
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian tabung gas elpiji 3 Kg di Mapolsek Ampenan. (Ist)

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!