Kamis, Desember 12, 2024
BerandaKita MataramSeorang Pelajar Dibawah Umur jadi Korban Sodomi

Seorang Pelajar Dibawah Umur jadi Korban Sodomi

- Advertisement - Explore Lombok

HarianNusa, Mataram – Seorang Pelajar Dibawah umur menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh SA (20). Laki-laki asal Sakra, Lombok Timur ini melakukan persetubuhan terhadap M (12) tahun yang juga berjenis kelamin laki-laki di Toilet Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Gerung, Lombok Barat, sekitar pukul 11.30 malam pada tanggal 25 Juni 2024 lalu.

Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Ni Made Pujawati, mengungkap kronologi kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak ini. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pada sore hari di tanggal 25 Juni. Diperjalanan korban M yang mengendarai sepeda motor, bertemu dengan terduga SA dan meminta korban untuk mengantarnya ke tempat temannya dengan iming-iming akan memberikan uang sebesar Rp. 50 ribu rupiah.

"Korban pun menyetujui permintaan SA, namun nyatanya korban malah dibawa ke rumah SA di Sakra Lombok Timur," ucap Kasubdit IV. Kamis (18/7/2024).

Setibanya di Sakra, SA meminta korban untuk menunggu dirinya berganti baju terlebih dahulu. Kemudian SA kembali meminta korban untuk mengantarnya ke tempat temannya, yang melakukan giat kecimol.

Setelah lama berputar-putar dengan sepeda motor kemudian berhenti di SPBU di Gerung, Lombok Barat, pada pukul 11.30 wita. "Karena merasa lelah korban pun tertidur di sekitar SPBU, saat korban tertidur SA kemudian melakukan aksinya ( pelecehan seksual) . Korban yang merasa tidak nyaman kemudian kabur ke toilet, namun SA menyusul dan kembali melakukan pelecehan terhadap korban. Korban takut melakukan perlawanan karna kondisi SPBU yang sepi," lanjut Kasubdit IV.

Setelah pagi hari sekitar pukul 06.00 Wita, pelaku mengajak korban untuk pergi ke wilayah Lombok Utara dan disana SA kembali melakukan pelecehan (sodomi) terhadap korban.

Karena korban tidak kunjung pulang ke rumah, orang tua korban merasa curiga. Dan berdasarkan salah satu pantauan CCTV daerah Lombok Tengah, terekam keberadaan mereka berdua, yang diposting di salah satu media yang mengindikasikan terjadinya penculikan anak.

Sementara terduga SA mengakui perbuatannya dan menjelas kronologis awal mulanya ia melakukan pelecehan seksual alias sodomi ke M (korban)

"Saya suruh korban antar saya ke rumah untuk ganti baju, kemudian kami lanjut pergi ke SPBU gerung. Di toilet itu saya sodomi dia, saya kasih uang 50 ribu aja," ungkap SA saat ditanya awak media.

Diketahui korban sodomi SA mencapai 10 orang, saat ditanyai oleh media alasan SA melakukan perbuatanya, "Saya kepingin aja, gak terlalu sering cuma 2 kali dalam sebulan. Mereka gak nolak karena saya kasih uang, laki laki semua yang saya sodomi," beber tersangka.

Usut punya usut, rupanya tersangka juga merupakan korban sodomi pada saat kelas 6 SD. "Waktu kelas 6 SD saya baru pulang sekolah dipaksa, naik motor Rendi orang Sakra kemudian sampai rumahnya saya disodomi," lanjut SA.

Berdasarkan Scientific crime investigation, Tersangka akan disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 juncto 76D atau Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E UU. No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dan UU. Tindak Pidana kekerasan seksual Pasal 6C dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Milyar atau pidana penjara paling 12 tahun denda paling banyak Rp. 300 Juta. (HN3)

Ket. Foto:
Kegiatan pres rilis kasus pelecehan sesama jenis yang disampaikan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB. (HarianNusa)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
Kamis, Desember 12, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -

Trending Pekan ini

Kamis, Desember 12, 2024
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -