Senin, September 16, 2024
spot_imgspot_img
BerandaKota MataramDiduga Cabuli Anak Kandung, Seorang Bapak Diamankan Polisi

Diduga Cabuli Anak Kandung, Seorang Bapak Diamankan Polisi

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa, Mataram – Sat Reskrim Polresta Mataram melalui Tim Resmob Polresta Mataram kembali mengamankan seorang papak yang diduga tega mencabuli anak kandungannya yang masih di bawah umur menurut UU.

Perbuatan bapak kandung berinisial MJS, 38 tahun yang beralamat di Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ini, dilaporkan oleh ibu kandung korban berdasarkan keterangan korban dan keluarga lainnya.

“Memang benar Tim Opsnal kami telah mengamankan terduga hari ini 04 Agustus 2024 sekitar pukul 13:00 wita. Terduga tersebut diamankan karena ada laporan dari Ibu kandung Korban bahwa terduga yang tak lain adalah ayah kandung korban diduga telah melakukan tindakan persetubuhan / pelecehan seksual terhadap anak kandungnya (korban),“ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH., Senin, (5/8/24).

Menurut hasil pemeriksaan sementara terhadap saksi

Lebih lanjut Yogi, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap saksi, terlapor (bapak korban) melakukan aksinya sejak tahun 2021, saat itu korban masih SMP, bahkan kejadian terakhir pada 27 Juli 2024 lalu sekitar pukul 22:00 wita terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban dimana saat itu pelapor (ibu kandung korban) sedang menginap di rumah orang tuanya yang berada di kecamatan sebelah.

“Kejadian itu diceritakan oleh Korban kepada ibunya (pelapor), hingga akhirnya melayangkan laporan ke Polresta Mataram,“ ucap Yogi.

“Kami sudah mengumpulkan hasil Visum bahwasanya memang ada ditemukan luka sobek lama pada alat kelamin korban. Kami sudah mengumpulkan Barang Bukti (BB) yang memang diperlukan,“ imbuh Yogi.

Terlapor saat ini sudah ditetapkan tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.

Ia dijerat Pasal 81 (1) Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 terang Perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU. (HN3)

Ket. Foto:
Penangkapan terhadap seorang terduga pencabulan anak kandung di Kota Mataram. (Ist)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
Senin, September 16, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Trending Pekan ini

Senin, September 16, 2024
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -