Diduga Cabuli Anak Kandung, Seorang Bapak Diamankan Polisi

- Advertisement -

HarianNusa, Mataram – Sat Reskrim Polresta Mataram melalui Tim Resmob Polresta Mataram kembali mengamankan seorang papak yang diduga tega mencabuli anak kandungannya yang masih di bawah umur menurut UU.

Perbuatan bapak kandung berinisial MJS, 38 tahun yang beralamat di Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ini, dilaporkan oleh ibu kandung korban berdasarkan keterangan korban dan keluarga lainnya.

- Advertisement -

“Memang benar Tim Opsnal kami telah mengamankan terduga hari ini 04 Agustus 2024 sekitar pukul 13:00 wita. Terduga tersebut diamankan karena ada laporan dari Ibu kandung Korban bahwa terduga yang tak lain adalah ayah kandung korban diduga telah melakukan tindakan persetubuhan / pelecehan seksual terhadap anak kandungnya (korban),“ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH., Senin, (5/8/24).

Menurut hasil pemeriksaan sementara terhadap saksi

Lebih lanjut Yogi, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap saksi, terlapor (bapak korban) melakukan aksinya sejak tahun 2021, saat itu korban masih SMP, bahkan kejadian terakhir pada 27 Juli 2024 lalu sekitar pukul 22:00 wita terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban dimana saat itu pelapor (ibu kandung korban) sedang menginap di rumah orang tuanya yang berada di kecamatan sebelah.

- Advertisement -

“Kejadian itu diceritakan oleh Korban kepada ibunya (pelapor), hingga akhirnya melayangkan laporan ke Polresta Mataram,“ ucap Yogi.

“Kami sudah mengumpulkan hasil Visum bahwasanya memang ada ditemukan luka sobek lama pada alat kelamin korban. Kami sudah mengumpulkan Barang Bukti (BB) yang memang diperlukan,“ imbuh Yogi.

- Advertisement -

Terlapor saat ini sudah ditetapkan tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.

Ia dijerat Pasal 81 (1) Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 terang Perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU. (HN3)

Ket. Foto:
Penangkapan terhadap seorang terduga pencabulan anak kandung di Kota Mataram. (Ist)

- Advertisement -
Rabu, Juli 9, 2025

Trending Pekan ini

Gubernur NTB Dorong Mandalika Internasional Festival Hadirkan Gagasan Baru dan Tidak Pernah Dilakukan  Daerah Lain

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Muhamad...

Korban Banjir Mataram Apresiasi Respon Cepat Pemerintah dan TNI-Polri, Harapkan Solusi Jangka Panjang

HarianNusa, Mataram - Musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah...

Banjir Terjang Kota Mataram, Sambirang Ahmadi: Ini Sinyal Krisis Tata Ruang

HarianNusa, Mataram - Sejumlah wilayah di kota Mataram pada...

PDIP Kota Mataram Gercep Buka Dapur Umum, Salurkan 3 Ribu Nasi Bungkus selama Masa Tanggap Darurat

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi...
Rabu, Juli 9, 2025

Berita Terbaru

Korban Banjir Mataram Apresiasi Respon Cepat Pemerintah dan TNI-Polri, Harapkan Solusi Jangka Panjang

HarianNusa, Mataram - Musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah...

Capaian Pendapatan NTB Diapresiasi Mendagri, Yusron Hadi: Ini Energi Baru untuk Percepatan Pembangunan

HarianNusa, Mataram  – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...

Percepat Transformasi Digita, Desa Karang Bayan Gelar Pelatihan Desa Digital

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Desa Karang Bayan, Kecamatan...

Listrik untuk Rakyat, PLN Pastikan Keandalan Kelistrikan di Penutupan MTQ Lombok Tengah

HarianNusa, Lombok Tengah - PT PLN (Persero) melalui Unit...

PDIP Kota Mataram Gercep Buka Dapur Umum, Salurkan 3 Ribu Nasi Bungkus selama Masa Tanggap Darurat

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi...

Gubernur NTB Instruksikan Seluruh OPD Tanggulangin Banjir Mataram

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...
Rabu, Juli 9, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!