Jumat, September 13, 2024
spot_imgspot_img
BerandaNTB15 TKA yang diduga terlibat PETI Miliki KITAS sebagai Investor

15 TKA yang diduga terlibat PETI Miliki KITAS sebagai Investor

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa, Mataram – Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, sebanyak 15 Tenaga Kerja Asing (TKA) tinggal di Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

TKA tersebut diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Heri Sudiono, saat dikonfirmasi awak media terkait izin tinggal TKA di Sekotong, Lombok Barat menyebutkan bahwa sebanyak 15 TKA yang tinggal di Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, NTB.

“Kami memastikan bahwa 15 TKA tersebut memang tinggal di daerah Sekotong,” ujar Heri Sudiono, saat ditemui wartawan pada Kamis (15/08/2024) di Kantornya.

Lebih lanjut Heri mengatakan, bahwa 15 TKA tersebut memiliki izin tinggal yang sah dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai investor.

"Lima belas TKA China ini memegang KITAS investor dan terdaftar di tahun ini," ujarnya.

Saat ditanya mengenai rincian KITAS Investor, Heri menyatakan para WNA China ini terdaftar sebagai investor yang direkrut oleh salah satu perusahaan sebagai sponsor. Namun, Heri menegaskan, urusan terkait pekerjaan bukanlah kewenangan imigrasi. Imigrasi hanya bertanggung jawab atas penerbitan Vitas (Visa Tinggal Terbatas) dan Itas (Izin Tinggal Terbatas) yang menjadi dasar izin tinggal bagi TKA di Indonesia.

“Imigrasi hanya mengurus izin tinggal, sementara urusan pekerjaan merupakan wewenang Dinas Tenaga Kerja,” tukasnya.

Ditanya apakah TKA yang miliki KITAS tersebut bisa dideportasi, Heri mengatakan bisa saja jika KITAS tersebut disalahgunakan, tentunya melalui proses terlebih dahulu.

"Kalau dia (TKA) menyalahkan izin tinggal nanti dia diproses inteldakim, nanti dipanggil juga sponsornya, kalau ternyata menyalahi izin tinggal bisa dideportasi," jelasnya.

Untuk memastikan jumlah TKA di lokasi pertambangan, Imigrasi akan melakukan pengecekan langsung di lapangan. Namun, langkah ini masih menunggu koordinasi dengan pihak kepolisian.

“Kami masih menunggu tindakan dari polisi. Setelah mereka selesai, baru kami akan melakukan pengecekan di lapangan,” katanya.

Sebelumnya, warga Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong, membakar camp yang ditempati warga asing yang diduga melakukan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut, pada Sabtu malam (10/08/2024) lalu. (HN3)

Ket. Foto:
Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Heri Sudiono, saat diwawancara di Kantornya, Kamis, (15/8). (HarianNusa)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
Jumat, September 13, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Trending Pekan ini

Jumat, September 13, 2024
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -