Kapolres Lobar: Eksekusi Lahan Gili Sudak Ditunda demi Kantibmas Pilkada 2024

- Advertisement -

HarianNusa, Lombok Barat – Pelaksanaan eksekusi lahan di Wilayah Gili Sudak, Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat ditunda dengan alasan keamanan dan Pilkada Serentak 2024.

Awalnya eksekusi lahan Gili Sudak seluas 6,3 Hektar oleh Pengadilan Negeri Mataram akan dilaksanakan pada 31 Juli 2024 lalu.

- Advertisement -

Kapolres Lombok Barat, AKBP I Komang Sarjana, SIK, SH., mengatakan, bahwa PN Mataram telah meminta pengamanan untuk proses eksekusi yang akan dilaksanakan pada akhir Juli lalu. Namun sesuai dengan perintah Kapolri melalui Kapolda bahwa saat Rakor di Bali berdasarkan permintaan Menkopolkam yang memerintahkan untuk tidak dilakukan eksekusi apapun demi menjaga kondusifitas daerah hingga selesainya pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Sehingga proses eksekusi ini ditunda sampai selesainya pergelaran Pilkada serentak 2024 ini. Kami bersurat ke PN Mataram mengenai penundaan eksekusi (Gili Sudak) ini," terang Kapolres, saat ditemui di Kantornya, Kamis, 22 Agustus 2024.

Komang Sarjana menegaskan bahwa penundaan eksekusi ini memang benar-benar untuk menjaga kondusifitas daerah menjelang Pilkada. Ia pun menepis adanya dugaan intervensi dari pihak lain.

- Advertisement -

"Intervensi itu tidak ada, ini memang untuk menjaga kondisi kantibnas di Lombok Barat. Untuk menciptakan keamanan, kenyamanan wilayah menjelang Pilkada di Lombok Barat," jelasnya.

"Intinya kami tetap akan melaksanakan eksekusi, cuman waktunya menunggu sampai pesta demokrasi dan situasi Kamtibmas dapat berjalan lancar di kabupaten Lombok Barat," tambahnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lobar mengatakan, bahwa proses eksekusi tidak dapat dilaksanakan karna belum mengungkapkan hasil konstatering. Sementara hasil konstatering bisa dikeluarkan apabila dimohonkan oleh pihak penggugat Muksin Maksun.

"Kami tidak bisa memberi hasil. Secara prosedur, konstatering harus dimohonkan dan didaftarkan di loket dan ada pembayaran administrasi untuk PNB. Status kami juga sebagai tergugat," jelas Koordinator Kelompok Substansi Penanganan SKP Kantah Lombok Barat, Nugroho Dedy Pratomo, SH.,
saat ditemui di Kantor BPN Lombok Barat beberapa waktu lalu.

Pihak BPN Lombok Barat juga menjelaskan, keberadaan 5 buah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ada di lokasi objek tanah yang disengketakan hingga saat ini statusnya masih aktif dan belum ada pengajuan pembatalan oleh Muksin Maksum.

"SHM itu sampe sekarang masih hidup, masih aktif, belum ada permohonan pembatalan dari Muksin Maksum," jelasnya.

Kepala Seksi Pengendalian & Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, Baiq Mahyuniati Fitria, SH., MH., menambahkan, bahwa BPN Lombok Barat belum dapat mengabulkan permintaan Muksin Maksun yang ingin membatalkan 5 Sertifikat objek sengketa. Dimana berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 21 tahun 2020, hasil eksekusi lahan merupakan syarat pembatalan.

"Sedangkan proses konstatering Gili Sudak masih dalam tahap gagal, dapat dikatakan belum berjalan maksimal karena batas-batas lahan belum sesuai dengan bukti kepemilikan pihak penggugat maupun tergugat sebagai objek perkara," terangnya. (HN3)

Ket.foto:
Kapolres Lombok Barat, AKBP I Komang Sarjana, SIK, SH., (HN)

- Advertisement -
Selasa, Juli 15, 2025

Trending Pekan ini

NTB Dapat Jatah UPT Balai Pelestarian Kebudayaan, Jamhur : Bukti Nyata Perjuangan Legislator PKB di Senayan

HarianNusa, Lombok Barat - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...

Mori Hanafi Resmi Pimpin NasDem NTB, Fokus Bangun Kader Berkualitas untuk 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Komisi V DPRD NTB Dorong Perbaikan Layanan RSUP : Hutang Hampir Tuntas, Pelayanan Harus Lebih Baik

HarianNusa, Mataram - Komisi V DPRD Provinsi NTB menggelar...

Sengketa Tapal Batas Selesai, Nambung Tetap Milik Lobar

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan...

Listrik Untuk Rakyat : Komisaris PLN Kunjungi NTB, Apresiasi Dedikasi Pegawai dan Infrastruktur Andalan

HarianNusa, Mataram — Dalam semangat memastikan listrik hadir secara...
Selasa, Juli 15, 2025

Berita Terbaru

Wabup UNA Ajak Baznas Lobar Kelola Zakat Secara Profesional untuk Turunkan Kemiskinan

HarianNusa, Lombok Barat - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)...

Fornas VIII Jadi Pemanasan Menuju PON 2028 

HarianNusa, Mataram - Festival Olahraga Masyarakat Nasional (Fornas) VIII...

Komisi V DPRD NTB Dorong Perbaikan Layanan RSUP : Hutang Hampir Tuntas, Pelayanan Harus Lebih Baik

HarianNusa, Mataram - Komisi V DPRD Provinsi NTB menggelar...

Hamdan Kasim Dorong Percepatan IPR Berbasis  Koperasi : Langkah Nyata Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem di NTB

HarianNusa, Mataram  -  Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan...

Ketua Konferprov PWI NTB: Hindari Politik Uang, Biaya Pendaftaran Bukan Masalah

HarianNusa, Mataram - Jangan rusak marwah organisasi wartawan tertua...

NTB Dapat Jatah UPT Balai Pelestarian Kebudayaan, Jamhur : Bukti Nyata Perjuangan Legislator PKB di Senayan

HarianNusa, Lombok Barat - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...
Selasa, Juli 15, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!