HarianNusa, Mataram – Dua orang yang masih berstatus mahasiswa diamankan oleh Satreskrim Polresta Mataram, Selasa (3/9/24) sekitar pukul 22.00 WITA, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dan persekongkolan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Keduanya berinisial AR, (20) asal Praya, Lombok Tengah dan LZS (20) asal Tanjung Lombok Utara.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK, MH., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/228/IX/2024 tanggal 03 September 2024 , korban berinisial MRZ (21) asal Kediri, Lombok Barat, merupakan teman terduga.
"Dengan kempat kejadian perkara (TKP) di Taman Suranadi, Narmada,. Kejadian pada Sabtu, tanggal 01 Juni 2024 Malam sekitar pukul 23.30 wita," ucapnya, Rabu, (03/09/2024)
Lebih lanjut Kompol Yogi menjelaskan, awalnya korban saat itu datang ke Taman Suranadi untuk melaksanakan kegiatan malam keakraban yang dilaksanakan oleh BEM FKIP Unram dan kegiatan dimulai pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 dari sekitar Pukul 10.00 Wita sampai dengan hari Minggu tanggal 02 Juni 2024.
"Pagi hari setibanya korban dan teman-temannya langsung memasang tenda, siang harinya istirahat, dilanjutkan kegiatan pada sore hari yaitu kegiatan Lomba, setelah magrib yang lainnya beristirahat dilanjutkan pada malam hari dengan menyalakan api unggun yang disertai pentas seni," jelasnya.
"Kemudian saat itu korban duduk disebelah Api Unggun dan meletakkan HP Merk Samsung Galaxy A15 diatas tanah samping korban duduk dan baru sadar sekitar Pukul 02.00 wita bahwa HP korban sudah tidak ada atau hilang, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- ," lanjutnya.
Berdasarkan keterangan tersebut Tim Resmob Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti ke Polresta Mataram untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. (HN3)
Ket. Foto:
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK, MH.(Ist)