HarianNusa, Mataram – Team Opsnal Direktorat Narkotika Polda NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang warga negara asing (WNA) di salah satu Villa di Wilayah Lombok Tengah pada Sabtu, 10 Agustus 2024 lalu.
Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi, SIK. MIK, mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap WNA berinisial SRB, 51 tahun itu, petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket atas nama penerima terduga SRB.
"Dimana didalam paket tersebut terdapat 60 (enam puluh) strip Carisoprodol dengan jumlah keseluruhan 599 (lima ratus sembilan sembilan) butir Carisoprodol dan 11(sebelas) strip Tapentadol 100 Mg dengan jumlah keseluruhan 110 (seratus) butir Tapentadol," ungkapnya saat menggelar Konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkotika di Lapangan Bhara Dhaksa Polda NTB, Rabu, (18/9/24).
Lebih lanjut, Deddi mengungkapkan modus operandi terduga RSB melakukan aksinya. Dimana barang terlarang tersebut dibeli oleh SRB secara online.
"SRB memesan obat Carisoprodol dan Tapentadol melalui Website India untuk dikonsumsi sendiri," bebernya.
Atas perbuatannya, SRB yang diketahui warganegara Amerika tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau
Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. (HN3)
Ket. Foto:
Kegiatan Press Rilis pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika Ditresnarkoba Polda NTB . (HarianNusa)