HarianNusa, Mataram- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTB menerima laporan bahwa salah satu lembaga penyiaran lokal di NTB diduga
melakukan pelanggaran terkait iklan kampanye pilkada serentak 2024.
"Hari ini kami terima ada indikasi pelanggaran oleh lembaga penyiaran lokal, " ucap komisioner KPID NTB, Yusron Hadi, Selasa (1/10) di Mataram.
Yusron mengatakan, laporan tersebut terkait dengan indikasi iklan kampanye di lembaga penyiaran tersebut yang dilakukan di luar waktu yang ditentukan.
"Memang ada indikasi karena itu diluar 14 hari yang ditentukan, belum boleh sebetulnya di lembaga penyiaran iklan kampanye dan itu sudah kami tangkap dan tunggu laporannya untuk dibahas," terangnya.
Disebutkan bahwa baru satu laporan yang diterimanya dan pihaknya belum bisa memaparkan lebih detil terkait dugaan pelanggan yang dilakukan oleh salah satu lembaga penyiaran tersebut.
"Baru satu kita temukan laporannya sudah ada dan mudahan minggu yang akan datang segera kami klarifikasi terkait indikasi pelanggaran itu," ujarnya.
Adapun mekanisme yang akan diambil oleh KPID, lanjut Yusron, ialah dengan melakukan klarifikasi dan jika terbukti melakukan pelanggaran maka akan diberikan teguran secara tertulis.
"Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, lembaga penyiaran tersebut akan kita berikan surat teguran semacam surat cinta," katanya.
Di masa kampanye Pilkada ini, KPID secara intensif melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran Televisi dan Radio di seluruh kabupaten kota di NTB. (HN3)
Ket. Foto:
Komisioner KPID NTB, Yusron Hadi, saat diwawancara di sela-sela kegiatannya di Mataram. (HarianNusa)