HarianNusa, Mataram – Tidak adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari paslon mendominasi pelanggaran di masa tahapan kampanye Pilkada serentak 2025 di Provinsi NTB.
Akibatnya kegiatan kampanye yang digelar oleh pasangan calon kepala daerah di Nusa Tenggara Barat terpaksa dibubarkan oleh Bawaslu NTB
"Laporan soal dugaan pelanggan dalam proses kampanye yang terjadi di lapang adalah tidak adanya STTP dari paslon tersebut. Sehingga terpaksa dibubarkan," ucap Komisioner Bawaslu NTB, Hasan Basri, saat menutup sosialisasi penguatan ruang dan peran media dalam pengawasan partisipatif pada pemilihan serentak tahun 2024, di Mataram, Selasa (01/10) malam.
Dikatakannya, STTP menjadi salah satu syarat dilakukannya kampanye oleh Paslon. Namun tidak adanya STTP ini menjadi temuan di hampir semua kabupaten kota di NTB.
"Pelanggaran kampanye tanpa STTP ini dilakukan oleh paslon bupati dan wakil bupati, sedangkan untuk sementara waktu paslon walikota dan gubernur belum ada," jelasnya.
Hasan Basri juga menyebutkan dugaan pelanggaran lainnya, yakni penyebaran dan pemasangan alat peraga kampanya yang tidak pada tempatnya seperti di pohon, taman dan di fasilitas pemerintah.
”Berdasarkan PKPU yang berhak melakukan penertiban adalah tim terpadu , Bawaslu hanya memberikan rekomendasi,” ujar mantan Ketua bawaslu Kota Mataram ini. (HN3)
Ket. Foto:
Komisioner Bawaslu NTB, Hasan Basri. (HarianNusa)