HarianNusa, Mataram – Sat Reskrim Polresta Mataram, mengungkap kasus dugaan pencurian burung yang terjadi di wilayah hukumnya.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram, berhasil menangkan terduga pelaku, penjual dan penadah hasil curian tersebut, Selasa, (8/10/24).
Para terduga yang ditangkap yakni R (21) alamat Kecamatan Sekarbela sebagai terduga utama yang mencuri burung. Kemudian F (31) alamat Kecamatan Selaparang yang diduga berperan membantu menjual burung hasil curian tersebut. Sedangkan E (36) alamat Kecamatan Ampenan yang diduga sebagai penadah. Ketiganya berjenis kelamin laki-laki.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, SE., SIK., MH., Menuturkan kronologis peristiwa pencurian burung tersebut, bahwa peristiwa itu terjadi pada 4 Oktober 2024 sekitar pukul 22:00 Wita, Korban menyimpan Seekor Burung jenis Murai Batu beserta Sangkar yang di gantung di teras rumahnya di BTN Batu Indah Regency, di wilayah Tanjung Karang.
"Burung tersebut baru diketahui hilang oleh pemiliknya (korban) setelah pukul 06:00 wita, leesokan harinya saat terbangun dari tidur malamnya. Karena melihat burung tersebut tidak ada di teras, korban sempat berusaha mencari-cari dengan mengecek rekaman CCTV miliknya. Dalam rekaman tersebut terlihat seseorang mengambil burung dan membawa kabur. Sesuai hasil rekaman kejadian itu terjadi sekitar pukul 01:30 wita. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Mataram," tuturnya.
“Burung Murai Batu milik korban tersebut menurut korban harganya sekitar Belasan juta rupiah. Karena itulah korban melaporkan kepada Polisi, “ tambah Yogi.
Berdasarkan bukti rekaman CCTV tersebut, tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Kerja keras tim opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram mendapat hasil, setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku.
“Setelah diketahui identitas dan ciri-ciri terduga pelaku, tim opsnal langsung menangkap terduga hingga terduga lain yang diduga ikut serta membantu menjual burung tersebut. Bukan hanya itu ri pembeli karena diduga penadah juga turut serta kita amankan,“ jelasnya.
Atas tindakannya, para terduga dijerat Pasal 363 dan atau pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (HN3)