Ungkap Kasus Pencurian Burung, Polisi Tangkap Tiga Terduga

- Advertisement -

HarianNusa, Mataram – Sat Reskrim Polresta Mataram, mengungkap kasus dugaan pencurian burung yang terjadi di wilayah hukumnya.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram, berhasil menangkan terduga pelaku, penjual dan penadah hasil curian tersebut, Selasa, (8/10/24).

- Advertisement -

Para terduga yang ditangkap yakni R (21) alamat Kecamatan Sekarbela sebagai terduga utama yang mencuri burung. Kemudian F (31) alamat Kecamatan Selaparang yang diduga berperan membantu menjual burung hasil curian tersebut. Sedangkan E (36) alamat Kecamatan Ampenan yang diduga sebagai penadah. Ketiganya berjenis kelamin laki-laki.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, SE., SIK., MH., Menuturkan kronologis peristiwa pencurian burung tersebut, bahwa peristiwa itu terjadi pada 4 Oktober 2024 sekitar pukul 22:00 Wita, Korban menyimpan Seekor Burung jenis Murai Batu beserta Sangkar yang di gantung di teras rumahnya di BTN Batu Indah Regency, di wilayah Tanjung Karang.

"Burung tersebut baru diketahui hilang oleh pemiliknya (korban) setelah pukul 06:00 wita, leesokan harinya saat terbangun dari tidur malamnya. Karena melihat burung tersebut tidak ada di teras, korban sempat berusaha mencari-cari dengan mengecek rekaman CCTV miliknya. Dalam rekaman tersebut terlihat seseorang mengambil burung dan membawa kabur. Sesuai hasil rekaman kejadian itu terjadi sekitar pukul 01:30 wita. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Mataram," tuturnya.

- Advertisement -

“Burung Murai Batu milik korban tersebut menurut korban harganya sekitar Belasan juta rupiah. Karena itulah korban melaporkan kepada Polisi, “ tambah Yogi.

Berdasarkan bukti rekaman CCTV tersebut, tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Kerja keras tim opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram mendapat hasil, setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku.

- Advertisement -

“Setelah diketahui identitas dan ciri-ciri terduga pelaku, tim opsnal langsung menangkap terduga hingga terduga lain yang diduga ikut serta membantu menjual burung tersebut. Bukan hanya itu ri pembeli karena diduga penadah juga turut serta kita amankan,“ jelasnya.

Atas tindakannya, para terduga dijerat Pasal 363 dan atau pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (HN3)

- Advertisement -
Minggu, Juli 6, 2025

Trending Pekan ini

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Terkuak, Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka

HarianNusa, Mataram – Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota...

Jambret Korban Hingga Jatuh, Pemuda Asal Sekarbela Ditembak

HarianNusa.com, Mataram – Kejahatan jambret kembali terjadi di Kota...

Damkar Lobar Gerak Cepat Padamkan Api Dalam Hitungan Menit

HarianNusa, Lombok Barat  - Sebuah insiden konsleting listrik yang...

Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

HarianNusa, Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara...
Minggu, Juli 6, 2025

Berita Terbaru

Gubernur NTB Dorong Mandalika Internasional Festival Hadirkan Gagasan Baru dan Tidak Pernah Dilakukan  Daerah Lain

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Muhamad...

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Terkuak, Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka

HarianNusa, Mataram – Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota...

Damkar Lobar Gerak Cepat Padamkan Api Dalam Hitungan Menit

HarianNusa, Lombok Barat  - Sebuah insiden konsleting listrik yang...

Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

HarianNusa, Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara...

Pengukuhan DWP, Wabup UNA : Mari Bersinergi Mewujudkan Lombok Barat Sejahtera Dari Desa

HarianNusa, Lombok Barat - Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Lombok...

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...
Minggu, Juli 6, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!