HarianNusa, Mataram – Krisis air bersih di Gili Tramena (Gili Trawangan dan Gili Meno, dan Gili Air) Lombok Utara yang terjadi sejak beberapa bulan terakhir ini menjadi salah satu persoalan serius yang membutuhkan perhatian berbagai pihak.
Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17-18 Agustus 2024 lalu terjun langsung melakukan pendampingan lapangan di tiga gili tersebut. Tim menemukan indikasi adanya dugaan pelanggaran dalam proses perizinan antara pemerintah dan pihak swasta sebagai penyedia air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno. Temuan ini mengungkap anomali dalam pengelolaan sumber daya air yang tidak hanya memperburuk krisis, tetapi juga menimbulkan potensi dugaan terjadinya korupsi.
KPK akan terus melakukan koordinasi dan supervisi dalam 8 area Monitoring Center for Prevention (MCP), termasuk sektor perizinan, untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi NTB Dapil Lombok Utara , H. Raden Nuna Ariadi, S.I.P., sangat menghormati keputusan KPK dalam rangka penegakan dan kepastian hukum dan mempersilahkan untuk ditindaklanjuti.
"Kita menghormati terhadap keputusan yang diambil KPK dalam rangka penegakan dan kepastian hukum silahkan KPK menindak lanjuti," ungkapnya melalui WhatsApp saat dihubungi media, Selasa, (15/10).
Akan tetapi, lanjutnya, Gili Tramena adalah kawasan pariwisata yang mendunia, pemerintah harus mengambil langkah progresif dalam rangkan pemenuhan kebutuhan air minum di ketiga gili tersebut. .
"Kalau kebetulan aspek yang dianggap melanggar hukum itu seperti peruntukan kawasan laut yang belum selesai proses perijinan nya ya harus segera diselesaikan, tapi dalam mengisi ruang kekosongan terhadap suplai air itu kita mendesak agar pemda segera mengambil sikap untuk melayani kebutuhan air minum di kawasan ke tiga gili itu," tandasnya.
Investasi dibutuhkan untuk pemenuhan air minum di ke tiga Gili itu, karena Pemda tidak bisa menyediakan maksimal pelayanan air minum itu.
"Keberadaan TCN masih kita butuhkan dengan prinsip penegakan dan kepastian hukum juga harus diselesaikan," ujarnya.
Ket. Foto:
Anggota DPRD Provinsi NTB Dapil Lombok Utara , H. Raden Nuna Ariadi, S.I.P. (Ist)