Korban Dugaan Penipuan Lapor ke Polresta Mataram

- Advertisement -

HarianNusa, Mataram – Didampingi Kuasa Hukumnya, I Gede Permana melaporkan tindak pidana dugaan penipuan terhadap dirinya. Laporan tersebut dilakukan di Polresta Mataram, Rabu, (13/11/24).

Berdasarkan Laporan Nomor 333/LP/RLO/IX/2024, I Gede Permana melaporkan pria berinisial JEP yang beralamat di Kecamatan Ampenan Kota Mataram atas dugaan penipuan.

- Advertisement -

Gede Permana membeberkan kronologi peristiwa dugaan penipuan tersebut. Dimana pada 2018 silam dirinya mengetahui chat mesra terlapor kepada istrinya. Namun seminggu kemudian terlapor datang ke rumah pelapor untuk meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.

"Tetapi selang dua Minggu kemudian saya menemukan terlapor ini masih melakukan chat (mesra) ke istri saya," bebernya kepada awak media usai melakukan laporan di Polresta Mataram.

Gede Permana kemudian menanyakan kenapa terlapor masih menghubungi istrinya melalui pesan WhatApp.

- Advertisement -

"Dia (terlapor ) mengatakan bahwa dia ada investasi ke istri saya sebesar Rp 20 juta dan minta dikembalikan segera," katanya.

Kemudian, Gede Permana pun menyanggupi untuk membayar uang investasi yang dimaksud Terlapor tersebut berikut beserta bunganya sehingga menjadi sejumlah Rp 23 juta. Ia pun meminta nomor rekening terlapor dan melakukan transfer uang ganti investasi yang dimaksud sebanyak delapan kali sesuai jumlah tersebut tanpa sepengetahuan istrinya.

- Advertisement -

Namun, pada 24 September 2024, Pelapor baru mengetahui dari istrinya bahwa terlapor tidak pernah melakukan investasi kepada istrinya.

"Karena itu saya melakukan laporan terhadap JEP (inisial) atas dugaan penipuan," ujarnya.

Dalam Laporan tersebut, Terlapor JEP disangkakan Pasal 378 ayat 1 KUHP atas dugaan penipuan dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sementara Bid Harda Polresta Mataram yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut belum bisa memberikan keterangan apapun. (F3)

Ket. Foto:
I Gede Permana di dampingi Kuasa Hukumnya H. Akhmad Salehudin, SH,. menunjukkan bukti laporan dugaan penipuan terhadap dirinya di Mapolresta Mataram. (HarianNusa)

- Advertisement -
Rabu, Juli 2, 2025

Trending Pekan ini

MotoGP Mandalika 2025 Dibuat Jadi Enam Hari

HarianNusa, Mataram - Durasi rangkaian ajang MotoGP Mandalika rencana...

DPRD NTB Setujui Perda Perampingan OPD:  Strategis Menuju Birokrasi Efisien dan Pelayanan Publik Berkualitas

HarianNusa, Mataram - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi...

Pulang Ngaji, Anak di Bawah Umur di Narmada Diperkosa

HarianNusa.com, Mataram – Aksi bejat dilakukan seorang pria di...

Tongkat Komando Berganti, Korem 162/WB Segarkan Jajaran Lewat Sertijab Pimpinan

HarianNusa, Mataram – Suasana khidmat bercampur semangat baru menyelimuti...
Rabu, Juli 2, 2025

Berita Terbaru

BGN RI Apresiasi Dapur MBG Polda NTB

HarianNusa, Jakarta — Langkah inovatif Polda NTB dalam menghadirkan...

Tongkat Komando Berganti, Korem 162/WB Segarkan Jajaran Lewat Sertijab Pimpinan

HarianNusa, Mataram – Suasana khidmat bercampur semangat baru menyelimuti...

MotoGP Mandalika 2025 Dibuat Jadi Enam Hari

HarianNusa, Mataram - Durasi rangkaian ajang MotoGP Mandalika rencana...

Ketua Komisi I DPRD NTB Apresiasi Polri di Hari Bhayangkara ke-79: Semakin Profesional dan Humanis

HarianNusa, Mataram — Ketua Komisi I DPRD Provinsi Nusa...

HUT Bhayangkara ke-79, Bupati LAZ : Dengan Sinergi dan Kolaborasi Lobar jadi Aman dan Sejahtera

HarianNusa, Dalam rangka memperingati Hari Ulang tahun (HUT) Bhayangkara...
Rabu, Juli 2, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!