Enam Raperda Prakarsa DPRD NTB Disetujui untuk Dibahas

- Advertisement -

HarianNusa, Mataram – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyetujui 6 (enam) buah Rancangan Peraturan Daerah usul prakarsa DPRD NTB untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.

Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Persetujuan DPRD NTB Tentang Persetujuan Penetapan 6 buah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat tertanggal 18 November 2024.

- Advertisement -

"Menyetujui menetapkan enam buah Rancangan Peraturan Daeran Nusa Tenggara Barat usul prakarsa DPRD Provinsi NTB ditetapkan menjadi Rancangan Peraturan daerah tahun 2024," ucap Sekretaris DPRD NTB, Lalu Surya Bahari saat membacakan Surat Keputusan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, (18/11).

Adapun 6 buah Raperda usul prakarsa DPRD NTB tersebut yakni:
1.Raperda perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTB.

2.Raperda Tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikana Berbasis Masyarakat Yang Berkelanjutan.

- Advertisement -

3. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jasa Konstruksi.

4. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan, Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.

- Advertisement -

5. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika

6. Raperda tentang Perubahan Atas, Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Terminal Tipe B.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda bersama Wakil Ketua I Lalu Wirajaya. Serta dihadiri oleh Asisten Pemprov NTB Faturahman, anggota DPRD NTB, sejumlah kepala OPD lingkup Pemprov NTB, Forkopimda NTB. (F3)

Ket. Foto:
Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, Senin 18 November 2024. (HarianNusa)

- Advertisement -
Sabtu, Juli 19, 2025

Trending Pekan ini

Gali Potensi PAD Baru dari Pelabuhan, Bupati LAZ Studi Banding ke Jatim

HarianNusa, Lombok Barat - Bupati Lombok Barat, H.Lalu Ahmad...

Praktik Curang Minyak Goreng Dibongkar Polisi, Satu Pemilik Toko Diamankan Polresta Mataram 

HarianNusa, Mataram –  Praktik curang dalam bisnis penjualan minyak...

Muazzim Akbar Kini Pimpin DPW PAN Bali, Targetkan Raih Kursi di Pemilu 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat...

KUPA PPAS Perubahan 2025  Disepakati, Bupati LAZ : Kerja Nyata dan Cepat untuk Lobar

HarianNusa, Lombok Barat - Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA)...

Sekda Tegaskan Langkah Addendum Sudah Tepat

HarianNusa, Mataram - Sekretaris Daerah, HL Gita Ariady menegaskan,...
Sabtu, Juli 19, 2025

Berita Terbaru

KAGAMA dan PMI NTB Berikan Pelayanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Warga Terdampak Banjir 

HarianNusa, Mataram - Keluarga Alumni Gadjah Mada (KAGAMA) bersama...

Muazzim Akbar Kini Pimpin DPW PAN Bali, Targetkan Raih Kursi di Pemilu 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat...

Koperasi Merah Putih Mendorong Kedaulatan Ekonomi Desa: Dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat

HarianNusa, Mataram  — Pemerintah Provinsi NTB kembali menggelar Bincang...

Pemprov NTB Latih Tim Rinjani Rescue: Menuju Standar Internasional Penyelamatan Pendaki

HarianNusa, Lombok Timur — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Jadi Tuan Rumah, ASN Lobar Diminta Sukseskan FORNAS VIII

HarianNusa, Lombok Barat - Kabupaten Lombok Barat akan menjadi...

Light Up The Dream PLN UIW NTB, Cahaya Nyata Listrik untuk Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Komitmen PT PLN (Persero) Unit Induk...
Sabtu, Juli 19, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!