HarianNusa, Mataram – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyetujui 6 (enam) buah Rancangan Peraturan Daerah usul prakarsa DPRD NTB untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.
Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Persetujuan DPRD NTB Tentang Persetujuan Penetapan 6 buah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat tertanggal 18 November 2024.
"Menyetujui menetapkan enam buah Rancangan Peraturan Daeran Nusa Tenggara Barat usul prakarsa DPRD Provinsi NTB ditetapkan menjadi Rancangan Peraturan daerah tahun 2024," ucap Sekretaris DPRD NTB, Lalu Surya Bahari saat membacakan Surat Keputusan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, (18/11).
Adapun 6 buah Raperda usul prakarsa DPRD NTB tersebut yakni:
1.Raperda perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTB.
2.Raperda Tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikana Berbasis Masyarakat Yang Berkelanjutan.
3. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jasa Konstruksi.
4. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan, Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
5. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika
6. Raperda tentang Perubahan Atas, Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Terminal Tipe B.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda bersama Wakil Ketua I Lalu Wirajaya. Serta dihadiri oleh Asisten Pemprov NTB Faturahman, anggota DPRD NTB, sejumlah kepala OPD lingkup Pemprov NTB, Forkopimda NTB. (F3)
Ket. Foto:
Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, Senin 18 November 2024. (HarianNusa)