Kuasa Hukum DPRD NTB Siap Jika Fihirudin Ajukan Banding

- Advertisement -

HarianNusa, Mataram – Kuasa Hukum pimpinan DPRD NTB, M. Imam Zarkasi, SH. MH., mengatakan bahwa gugatan M. Fihirudin terhadap kliennya ditolak oleh Pengadilan Negeri Mataram.

Terhadap penolakan tersebut, Zarkasih menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi jika M. Fihirudin menempuh upaya banding lantaran tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, dalam perkara nomor 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr tanggal 15 November 2024.

- Advertisement -

"Kami menunggu dan mempersilahkan jika M Fihirudin melanjutkan perkara ini dengan mengajukan Banding. Karena, setiap orang diberikan kebebasan untuk mendapatkan perlindungan hukum," ujarnya kepada awak media, Sabtu, (16/11) di Mataram.

Imam Zarkasi menilai keliru, langkah Fihirudin menggugat Isvie Rupaeda, Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat, Fraksi Partai Amanah Nasional, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar dan Pimpinan DPRD NTB tanggal 28 Mei 2024.

Imam Zarkasi berpendapat, bukan pimpinan DPRD (NTB) dan fraksi yang mesti digugat melainkan aparat penegak hukum, yang melakukan penyelidikan, penyidikan dan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE sebelumnya.

- Advertisement -

“Bagi kami sangat keliru, mestinya ada upaya hukum lainnya bisa dilakukan oleh M Fihirudin ketika ditetapkan sebagai tersangka yakni pra peradilan. Bukan menggugat pimpinan DPRD dan fraksi yang diduga sebagai pelapor dugaan tindak pidana pelanggan UU ITE. Karena yang melakukan penyelidikan hingga tahap penyidikan dan penetapan tersangka waktu itu kan APH,” tegasnya.

Menurut Imam Zarkasi, dalam gugatannya Fihirudin tidak konsisten. Ada angka yang dituntut menggantikan kerugian sebesar Rp 105 Miliar. Kemudian muncul lagi angka sebesar Rp 105 Miliar. Tapi, dalam tuntutan akhir, mestinya sebesar Rp 210 Miliar, tapi nyatanya tetap diangka Rp 105 Miliar.

- Advertisement -

“Inilah bagian dari pertimbangan majelis hakim menolak gugatan Fihirudin,” ucapnya.

Mengenai tuduhan ada “cawe-cawe”, persilahkan untuk dibuktikan. Hanya saja, dirinya berpesan agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru akibat tuduhan tersebut.

“Keinginan Fihirudin untuk melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) bukan ranah kami. Itu hak Fihirudin, tapi yang bersangkutan harus mampu membuktikan. Jangan sampai nanti timbul persoalan baru," tandasnya. (F3)

Ket. Foto:
Kuasa Hukum Pimpinan DPRD NTB, M Imam Zarkasi, SH,. MH (kanan) bersama kawan-kawan saat konferensi Pers di Mataram. (HarianNusa)

- Advertisement -
Sabtu, Juli 19, 2025

Trending Pekan ini

Gali Potensi PAD Baru dari Pelabuhan, Bupati LAZ Studi Banding ke Jatim

HarianNusa, Lombok Barat - Bupati Lombok Barat, H.Lalu Ahmad...

Praktik Curang Minyak Goreng Dibongkar Polisi, Satu Pemilik Toko Diamankan Polresta Mataram 

HarianNusa, Mataram –  Praktik curang dalam bisnis penjualan minyak...

Muazzim Akbar Kini Pimpin DPW PAN Bali, Targetkan Raih Kursi di Pemilu 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat...

KUPA PPAS Perubahan 2025  Disepakati, Bupati LAZ : Kerja Nyata dan Cepat untuk Lobar

HarianNusa, Lombok Barat - Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA)...

Sekda Tegaskan Langkah Addendum Sudah Tepat

HarianNusa, Mataram - Sekretaris Daerah, HL Gita Ariady menegaskan,...
Sabtu, Juli 19, 2025

Berita Terbaru

Bupati LAZ Semprot Investor Marina Bay, Dianggap Tidak Serius

HarianNusa, Lombok Barat - Bupati Lombok Barat, H. Lalu...

KAGAMA dan PMI NTB Berikan Pelayanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Warga Terdampak Banjir 

HarianNusa, Mataram - Keluarga Alumni Gadjah Mada (KAGAMA) bersama...

Muazzim Akbar Kini Pimpin DPW PAN Bali, Targetkan Raih Kursi di Pemilu 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat...

Koperasi Merah Putih Mendorong Kedaulatan Ekonomi Desa: Dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat

HarianNusa, Mataram  — Pemerintah Provinsi NTB kembali menggelar Bincang...

Pemprov NTB Latih Tim Rinjani Rescue: Menuju Standar Internasional Penyelamatan Pendaki

HarianNusa, Lombok Timur — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Jadi Tuan Rumah, ASN Lobar Diminta Sukseskan FORNAS VIII

HarianNusa, Lombok Barat - Kabupaten Lombok Barat akan menjadi...
Sabtu, Juli 19, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!